Isi Aturan Baru Soal Pungutan Pajak Aset Kripto
Terbaru

Isi Aturan Baru Soal Pungutan Pajak Aset Kripto

Salah satu alasan terbitnya PMK Nomor 68 Tahun 2022, yaitu pesatnya perkembangan aset kripto di masyarakat sehingga jadi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Selanjutnya, PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward).

Sehubungan PPh aset kripto dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau Penambang Aset Kripto, sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan.  

Mengenai tarifnya, Penjual aset kripto adalah orang pribadi atau badan dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi asaet. Nantinya, PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan.

Sedangkan, Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) sebesar 0,2% yang bersifat final dari nilai transaksi Aset Kripto.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto sehubungan dengan Aset Kripto merupakan objek Pajak Penghasilan. Penghasilan tersebut meliputi penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto, termasuk penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto dan/atau  penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf. Tarif PPh penambang aset kripto pada Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1% dan harus disetorkan sendiri.

Contoh pungutan PPN dan PPh atas jual beli aset kripto dengan mata uang fiat:

PPN: Tuan A memiliki 1 koin Aset Kripto dan Tuan B memiliki uang Rupiah, yang disimpan pada e-wallet yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X. Pada tanggal 5 Mei 2022, melalui platform yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X, Tuan A menjual 0,7 koin Aset Kripto dan Tuan B membeli 0,7 koin Aset Kripto, pada harga 1 koin Aset Kripto = Rp500.000.000,00. Pedagang Fisik Aset Kripto X sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan exchanger yang terdaftar di Bappebti. Atas transaksi tersebut Pedagang Fisik Aset Kripto X wajib:

1. memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Tuan A sebesar = 0,1 % x (0,7 koin x Rp500.000.000,00) = Rp350.000,00;

Tags:

Berita Terkait