IRESS Ancam Laporkan Menteri ESDM ke KPK
Utama

IRESS Ancam Laporkan Menteri ESDM ke KPK

Terkait Kontrak Karya Koba Tin yang habis masa berlakunya sejak 31 Maret 2013.

CR15
Bacaan 2 Menit

"Ya kita konsultasi ke sana, ke mari dan memang kami akui harus dilihat pula keekonomiannya dan komersialisasi," ujar Susilo.

Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Minerba Thabrani Alwi menjelaskan jika upaya perpanjangan dilakukan maka akusisi saham akan diserahkan sebesar besarnya untuk kepentingan nasional. Sementara itu, bila KK tidak diperpanjang maka kinerja operasi tambang timah milik negeri Jiran Malaysia itu akan kembali ke negara.

"Jika skemanya tidak diperpanjang ya dikembalikan ke negara. Nanti akan jadi Wilayah Pencadangan Nasional (WPN)," ujarnya.

Dengan skema pemutusan kontrak, maka secara penuh WPN itu dikelola oleh BUMN dan BUMD. Akan tetapi, jika kemudian pemerintah akan memperpanjang kontrak tersebut, maka bentuknya tidak lagi kontrak karya melainkan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP-K) sesuai ketentuan dalam UUNo. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara.

Corporate Secretary PT Timah, Agung Nugroho, sebelumnya sudah memiliki kesepakatan dengan tiga BUMD yang tertuang dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Kesepakatan ini dibuat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah, Pemkab Bangka Selatan dan Pemerintah Kota Bangka Belitung.

Tags:

Berita Terkait