IRESS Ancam Laporkan Menteri ESDM ke KPK
Utama

IRESS Ancam Laporkan Menteri ESDM ke KPK

Terkait Kontrak Karya Koba Tin yang habis masa berlakunya sejak 31 Maret 2013.

CR15
Bacaan 2 Menit
IRESS Ancam Laporkan Menteri ESDM ke KPK
Hukumonline

Indonesian Resources Studies (IRESS) akan melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memperpanjang Kontrak Karya (KK) PT Koba Tin yang habis masa berlakunya sejak 31 Maret 2013. Langkah tersebut dilatarbelakangi dugaan adanya unsur korupsi terkait perpanjangan kontrak.

"Jika Kementerian ESDM tetap memperpanjang KK, maka kami akan melaporkan Menteri ESDM ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dengan melampirkan dokumen lengkap termasuk dokumen hasil evaluasi Tim Independen," kata Marwan.

Menurut Marwan, tak ada alasan bagi pemerintah untuk memperpanjang kontrak Koba Tin. Sebab, Koba Tin adalah perusahaan tambang yang terus merugi sehingga tidak mampu member pemasukan bagi negara. "Kobatin sudah merugikan negara melalui penyelewengan transfer of profit, transfer of pricing dan menghindar dari pajak serta menunggak banyak utang," tegas Marwan.

KK Koba Tin ditandatangani pada 16 Oktober 1971. Kontrak ini diperpanjang pada 6 September 2000 dan berlaku hingga 31 Maret 2012. Pemerintah kemudian memperpanjang kontrak tersebut selama tiga bulan untuk melakukan evaluasi. Luas wilayah Koba Tim mencapai 41,3 ribu hektar yang terletak di kabupaten Bangka Tengah dan kabupaten Bangka Selatan. Saham Koba Tin dimiliki Malaysia Smelting Corporation (MSC) Berhad sebanyak 75 persen serta PT Timah yang memiliki 25 persen saham.

Solusi yang ditawarkan IRESS adalah penyerahan pengelolaan ladang timah di Bangka Belitung itu kepada PT Timah (Persero) yang merupakan perusahaan milik negara. Bahkan Marwan menilai, akan lebih baik lagi jika pengelolaan wilayah Koba Tin dapat dilakukan antara PT Timah dengan konsorsium bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangka Belitung.

Menanggapi desakan untuk mengakhiri KK Koba Tin, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menuturkan, pihaknya masih melakukan evaluasi. Ia menegaskan hingga saat ini masih belum ada keputusan final mengenai hal tersebut. "Kami masih evaluasi. Namanya juga rencana. Itu semuanya perlu proses," katanya.

Menurut Susilo, evaluasi yang dilakukan menyangkut segala sisi terhadap perusahaan asal negeri Jiran Malaysia tersebut. Evaluasi juga berkaitan dengan konsultasi ke sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan langsung terhadap upaya keputusan perpanjangan. Hal krusial yang dievaluasi adalah mengenai keekonomian, sampai tahap komersialisasi.

"Ya kita konsultasi ke sana, ke mari dan memang kami akui harus dilihat pula keekonomiannya dan komersialisasi," ujar Susilo.

Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Minerba Thabrani Alwi menjelaskan jika upaya perpanjangan dilakukan maka akusisi saham akan diserahkan sebesar besarnya untuk kepentingan nasional. Sementara itu, bila KK tidak diperpanjang maka kinerja operasi tambang timah milik negeri Jiran Malaysia itu akan kembali ke negara.

"Jika skemanya tidak diperpanjang ya dikembalikan ke negara. Nanti akan jadi Wilayah Pencadangan Nasional (WPN)," ujarnya.

Dengan skema pemutusan kontrak, maka secara penuh WPN itu dikelola oleh BUMN dan BUMD. Akan tetapi, jika kemudian pemerintah akan memperpanjang kontrak tersebut, maka bentuknya tidak lagi kontrak karya melainkan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP-K) sesuai ketentuan dalam UUNo. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara.

Corporate Secretary PT Timah, Agung Nugroho, sebelumnya sudah memiliki kesepakatan dengan tiga BUMD yang tertuang dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Kesepakatan ini dibuat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah, Pemkab Bangka Selatan dan Pemerintah Kota Bangka Belitung.

Tags:

Berita Terkait