Iqbal Mengaku 'Terpaksa' Menerima Uang
Kasus Suap KPPU:

Iqbal Mengaku 'Terpaksa' Menerima Uang

Sejak awal Iqbal mengklaim sudah menolak iming-iming tanda terima kasih dari Billy Sindoro. Uang sebesar Rp 500 juta dari Billy rencananya akan dilaporkan ke KPPU, bukan untuk pribadi

M-1
Bacaan 2 Menit

 

Awalnya majelis komisi yang terdiri dari Anna Maria Tri Anggraini sebagai ketua, -Benny Pasaribu dan M. Iqbal sebagai anggota- telah menetapkan redaksi diktum nomor lima tersebut pada 28 Agustus 2008. Namun keesokan harinya, kata Iqbal, Anna Maria meneleponnya untuk bertemu bersama anggota majelis komisi lainnya sebelum pembacaan putusan.

 

Rencananya, pertemuan membicarakan niat ketua Majelis untuk melakukan dissenting opinion alias perbedaan pendapat dalam putusan. Namun karena terpotong waktu shalat Jum'at, Iqbal tidak mengikuti pertemuan tersebut.

 

Iqbal baru mengetahui hasil pertemuan dari Benny Pasaribu. Benny Pasaribu memberitahu kepada saya bahwa ketua Majelis Komisi Tri Anggraeni tidak jadi melakukan dissenting. Benny juga memberitahu ada perubahan redaksional dari diktum lima yang sudah disepakati malam sebelumnya, terang Iqbal.

 

Rumusan diktum kelima hasil rapat majelis komisi

Diktum kelima pada putusan

Memerintahkan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan gFZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan hubungan usaha dengan PT.Direct Vision sampai adanya kejelasan penyelesaian kepentingan dan pemenuhan hak-hak konsumen PT.Direct Vision.

Memerintahkan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan gFZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan hubungan usaha dengan PT.Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT.Direct Vision.

 

Menurut Iqbal, substansi rumusan diktum hasil rapat majelis komisi adalah pada penyelesaian kepentingan dan hak-hak konsumen. Sedangkan diktum kelima dalam putusan yang dibacakan di depan publik, lebih menekankan pada penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan Direct Vision.

 

Perubahan redaksi diktum kelima ini, kata Iqbal, sama dengan usulan Benny Pasaribu pada saat Sidang Majelis II (pada 22 Agustus 2008, red), untuk mempertemukan pihak Astro Malaysia dengan pihak Group Lippo.

 

Tags: