Public Hearing KPPU Menjaring Partisipasi Publik
Fokus

Public Hearing KPPU Menjaring Partisipasi Publik

Jangan kaget kalau tiba-tiba perusahaan atau instansi Anda mendapat panggilan dari KPPU untuk menghadiri public hearing. KPPU memang tengah mentradisikan public hearing untuk merangsang partisipasi publik dalam memberikan informasi dan masukan ke KPPU. Kenapa beberapa pengaduan yang masuk ke KPPU justru berhenti setelah adanyapublic hearing?

Leo/APr
Bacaan 2 Menit

Seorang staf KPPU menjelaskan bahwa mekanisme public hearing memang ditujukan untuk mencari informasi yang dibutuhkan KPPU. "Setiap laporan yang masuk dipelajari dulu di dalam. Kami cari data administratifnya dulu, kemudian dilihat informasi yang terkumpul sudah cukup atau belum. Kalau kami perlu informasi yang lebih banyak lagi, baru kami bikin public hearing," ungkapnya

Diharapkan, dari public hearing yang diselenggarakan, selain memperoleh informasi dari pihak-pihak yang bersentuhan, masyarakat luas juga memberikan informasi tambahan ke KPPU. Meski masyarakat bebas menyampaikan informasi apapun, setiap informasi yang masuk akan dicek lagi oleh KPPU. Karena bukan tidak mungkin, informasi-informasi tersebut nantinya akan diperlakukan sebagai berita acara apabila kasusnya sampai ke pengadilan.

Filter terhadap laporan

Tadjuddin Noersaid, salah seorang anggota KPPU, menegaskan bahwa public hearing adalah instrumen yang digunakan KPPU untuk menggali informasi lebih jauh terhadap adanya indikasi penyimpangan Undang-Undang Anti Monopoli. Selain itu, Tadjudin menandaskan, public hearing juga dijadikan sarana untuk menyebarluaskan masalah yang dianggap sebagai suatu yang mungkin akan menjadi kasus kepada publik.

Di sisi lain, public hearing ternyata juga efektif berfungsi sebagai filter untuk menyaring laporan-laporan yang masuk ke KPPU. Menurut Tadjuddin, apabila laporan-laporan yang masuk bisa diselesaikan dalam public hearing, laporan tersebut tidak perlu masuk ke tahap penyelidikan awal, penyelidikan lanjutan, dan seterusnya.

Tadjudin mencontohkan INACA, itu tidak dijadikan kasus karena setelah public hearing KPPU ke Menhub dan Menhub kemudian mencabut kewenangan INACA tadi. Kemudian mengenai taxi, KPPU mengirimkan ke pihak Pemda bahwa aturan mengenai tarif itu tidak benar.

"Tadinya kan cuma satu tarif. Kalau tidak mengikuti Organda akan diberikan sanksi. Jadi kalau bisa diselesaikan di public hearing, nggak perlu masuk ke penyelidikan awal dan seterusnya," jelas Tadjuddin yang juga mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar. Artinya, tidak perlu menjadi kasus, tapi menyelesaikan soal yang dianggap menjadi keluhan publik.

Tadjuddin berharap dengan semakin majunya instrumen public hearing dan KPPU, kelompok masyarakat yang punya perhatian terhadap kasus yang dibahas akan datang dengan sendirinya untuk menyampaikan informasi di forum tersebut.

Tags: