Bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), komisi yang dibentuk berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli), mengumpulkan informasi bukanlah perkara yang mudah. Padahal, kelengkapan informasi adalah syarat utama bagi KPPU untuk menindaklanjuti laporan adanya persaingan usaha yang tidak sehat.
Berdasarkan kewenangannya dalam UU Anti Monopoli, KPPU memang mempunyai legitimasi untuk mengumpulkan informasi apapun dari siapapun yang mereka butuhkan. Apabila informasi menyangkut adanya laporan pelanggaran persaingan usaha yang sehat yang diperoleh KPPU masih dirasa kurang, mereka menyelenggarakan suatu public hearing.
Mekanisme public hearing memang bukan mekanisme baku yang diatur dalam Undang-Undang Anti Monopoli. Mekanisme tersebut bisa jadi merupakan implementasi Pasal 36 Undang-Undang Anti Monopoli yang mengatur kewenangan KPPU.
Selain berwenang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya praktek persaingan usaha yang tidak sehat, KPPU juga berwenang untuk meneliti, menyelidiki dan menyimpulkan dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat.
Tidak masuk ke pemeriksaan lanjutan
Sejauh ini, dalam setiap public hearing KPPU mengundang seluruh pihak yang bersentuhan dengan laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang sehat. Untuk memperluas akses informasinya, KPPU merencanakan mengundang masyarakat luas untuk terlibat langsung memberi masukan. Untuk tahap awal, dalam setiap public hearing KPPU selalu mengundang media massa yang dianggap potensial untuk memberikan tambahan informasi.
Dari pemantauan hukumonline, KPPU telah menyelenggarakan 6 kali public hearing (lihat Tabel). Dari 6 masalah yang diadakan public hearing tersebut, tidak satu pun yang masuk ke pemeriksaan lanjutan. Sebaliknya dari dua putusan yang telah dihasilkan KPPU, keduanya tanpa melalui mekanisme public hearing.
No | Bidang Usaha | Tanggal | Pihak Yang Diundang | Permasalahan |
1 | Taxi | 19-1-2001 | Gubernur DKI Organda DKI Blue Bird Morante. Steady Safe Kosti Jaya PT. Citra Gamya
| Klarifikasi tentang penentuan tarif taxi oleh Organda |
2 | Day Old Chick | 16-5-2001 | Departemen Pertanian DPP PPUI GPPU Japfa Comfeed Charoen pokphan Leong Hap Wonokoyo Rojokoyo Anwar Sierad GPMT
| Memperoleh gambaran tentang dugaan kartel dan integrasi vertikal pada industri ternak ayam pedaging (broiler)
|
3 | Kertas | 12-6-2001 | Deperindag Beni Sindhunata (BIRO) PT. Indah Kiat Pulp and Paper PT. Tjiwi Kimia PT. Aspex Paper PT. Riau Andalan Pulp and Paper APKI PPGI SPS | Mendapat klarifikasi tentang integrasi vertikal pada industri kertas |
4 | INACA | 6-7-2001 |
| Untuk memperoleh gambaran tentang peran INACA dalam penentuan tariff penerbangan komersil di Indonesia |
5 | Pengadaan buku sekolah | 7-9-2001 | PT. Mizan Pustaka | Menindaklanjuti laporan tentang pengadaan buku pelajaran di sekolah |
6 | Maxus | 9-10-2001 | FKPPBJ | Menindaklanjuti laporan tentang tender MRO di PT. YPF Maxus |