Hukum adat memperbolehkan
Hukum adat setempat memperbolehkan pasangan bercerai karena suami isteri tidak bisa hidup rukun lagi. Pertimbangan demikian terdapat dalam putusan MA No. 438 K/Sip/1959 dalam perkara gugatan cerai Rem br Karo vs Numbur Ginting. Mahkamah Agung berpendapat: ‘bahwa menurut hukum adat pada umumnya dan menurut hukum adat setempat khususnya, perceraian karena tidak terdapatnya hidup rukun, diperbolehkan’.
Pengadilan yang berwenang
Dari sisi hukum acara, onheelbare tweespalt bisa mempengaruhi pengadilan yang berwenang. Menurut Hilman Hadikusuma, jika perceraian terjadi karena suami isteri terus menerus cekcok dan berselisih sehingga tidak dapat hidup rukun lagi, gugatan cerai diajukan ke pengadilan tempat kediaman tergugat (Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1990. Hal. 172-174).