Onheelbare Tweespalt dalam Doktrin dan Yurisprudensi
Bahasa Hukum:

Onheelbare Tweespalt dalam Doktrin dan Yurisprudensi

Ketika perkawinan sudah tidak bisa dipertahankan lagi, onheelbare tweespalt menjadi salah satu dasar untuk mencari jalan keluar.

Mys
Bacaan 2 Menit

Hukum adat memperbolehkan

Hukum adat setempat memperbolehkan pasangan bercerai karena suami isteri tidak bisa hidup rukun lagi. Pertimbangan demikian terdapat dalam putusan MA No. 438 K/Sip/1959 dalam perkara gugatan cerai Rem br Karo vs Numbur Ginting. Mahkamah Agung berpendapat: ‘bahwa menurut hukum adat pada umumnya dan menurut hukum adat setempat khususnya, perceraian karena tidak terdapatnya hidup rukun, diperbolehkan’.  

Pengadilan yang berwenang

Dari sisi hukum acara, onheelbare tweespalt bisa mempengaruhi pengadilan yang berwenang. Menurut Hilman Hadikusuma, jika perceraian terjadi karena suami isteri terus menerus cekcok dan berselisih sehingga tidak dapat hidup rukun lagi, gugatan cerai diajukan ke pengadilan tempat kediaman tergugat (Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1990. Hal. 172-174).

Tags: