Onheelbare Tweespalt dalam Doktrin dan Yurisprudensi
Bahasa Hukum:

Onheelbare Tweespalt dalam Doktrin dan Yurisprudensi

Ketika perkawinan sudah tidak bisa dipertahankan lagi, onheelbare tweespalt menjadi salah satu dasar untuk mencari jalan keluar.

Mys
Bacaan 2 Menit

Tak perlu melihat faktor penyebab

Putusan MA No. 3180/Pdt/1985 pada pokoknya menjelaskan pengertian cekcok terus menerus yang tidak dapat didamaikan bukanlah ditekankan pada penyebab percekcokan yang harus dibuktikan. Akan tetapi melihat dari kenyataan adalah benar terbukti adanya cekcok yang terus menerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi.

Dalam kasus Emma Lily Roosye Wuner vs Ruddy Hermanus Tania ini, perceraian disebabkan tergugat asli tidak jujur, hidup berfoya-foya, sehingga terjadi perten gkaran yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan lagi. Tergugat menggadaikan dan menjual habis kintal dan bangunan rumah.

Putusan majelis kasasi tertanggal MA 24 Desember 1986 --Ny. Poerbowati Djoko Soedomo, H. Danny, dan Th. Ketut Suraputra—menekankan: (i) Keliru menganggap bahwa cekcok yang timbul akibat suami sering pulang ke rumah dalam keadaan mabuk bukan termasuk pengertian percekcokan yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan lagi; dan (ii) Jangan lihat faktor penyebab cekcok, tetapi lihatlah pada kenyataan terjadinya cekcok terus menerus yang tidak dapat didamaikan.

Tidak tinggal bersama lagi

Dalam putusan MA No. 238 PK/Pdt/2004, Mahkamah Agung menegaskan ketidakcocokan yang tidak bisa diatasi lagi (onheelbare tweespalt) dapat diterima sebagai alasan untuk bercerai. Majelis hakim PK – H. Abdurrahman, Hj. Mieke Komar, dan Susanti Adi Nugroho – mengoreksi putusan kasasi dan membenarkan argumentasi pemohon PK mengenai onheelbare tweespalt.

Majelis lalu mempertimbangkan fakta bahwa pemohon PK dan termohon PK sudah tidak tinggal di rumah kediaman bersama sejak gugatan didaftarkan sampai putusnya permohonan PK. Kondisi ini membuktikan suami termohon dan pemohon PK ‘sudah tidak mungkin disatukan kembali sebagai suami isteri’.

Keluarga tidak setuju

Kalau keluarga pasangan tidak setuju perkawinan itu sejak awal, maka faktor ini ikut mempengaruhi perceraian akibat onheelbare tweespalt. Dalam putusan No. 285 K/Ag/2000 disebutkan pasangan suami isteri sering cekcok dan berselisih terus menerus sehingga isteri menggugat cerai.

Dalam putusan, hakim mempertimbangkan pula fakta bahwa sejak awal keluarga Nonie Monica Harahap tidak setuju perkawinannya dengan Arief Hidayatullah. Majelis hakim agung –H. Taufiq, H. Syamsuhadi Irsyad, dan H. Andi Syamsu Alam-- mengabulkan perceraian setelah melihat tiga faktor. Ketiga faktor tersebut adalah: (a) Perkawinan penggugat dan tergugat tidak direstui oleh keluarga penggugat; (b) Penggugat dan tergugat sudah tidak hidup serumah sejak Maret 1999; dan (c) Orang tua penggugat telah berusaha mendamaikan penggugat dengan tergugat tetapi tidak berhasil, sehingga rumah tangga tersebut sudah sulit untuk dibina lagi.

Tags: