Investor Asing: Minat Ada, Tapi Tak Meningkat
Perpres DNI

Investor Asing: Minat Ada, Tapi Tak Meningkat

Perpres tentang Daftar Negatif Investasi telah disahkan. Para investor masih mempertanyakan masalah pembagian porsi kepemilikan asing hingga tak adanya insentif.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi menekankan komitmen investasi baik dalam negeri maupun asing rata-rata meningkat lebih dari 300 persen hingga Mei silam (lihat tabel). Namun, ini tak ada hubungannya dengan timing menjelang disahkannya Perpres ini, ujar Lutfi menggarisbawahi.

 

Jenis

1 Januari – 31 Mei 2007

Pertumbuhan (%)*

Realisasi investasi berdasarkan izin usaha tetap:

Penanaman Modal Dalam Negeri

- jumlah proyek

- nilai investasi (Rp triliun)

- Penyerapan tenaga kerja (orang)

 

 

 

 

66

18,61

48.692

 

 

 

 

-15,38

77,91

28,87

Penanaman Modal Asing

- jumlah proyek

- nilai investasi (Rp triliun)

- Penyerapan tenaga kerja (orang)

 

401

3,7

69.123

 

6,3

18,21

-39,42

Minat investasi berdasarkan surat persetujuan:

Penanaman Modal Dalam Negeri

- jumlah proyek

- nilai investasi (Rp triliun)

- Penyerapan tenaga kerja (orang)

 

 

 

 

116

110,6

170.655

 

 

 

 

58,90

94,58

272,67

Penanaman Modal Asing

- jumlah proyek

- nilai investasi (Rp triliun)

- Penyerapan tenaga kerja (orang)

 

820

21,99

210.574

 

20,76

502,46

71,12

Sumber: BKPM, Jawaban Tertulis Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, 28 Juni 2007

* Pertumbuhan dibanding 1 Januari – 31 Mei 2006

 

Lutfi berjanji akan segera merampungkan draft Perpres tentang Tata Cara Pelayanan Investasi secara Terpadu Satu Pintu. Kami akan menyelesaikannya, selambatnya akhir Juli ini, sambungnya. Peraturan ini juga tak kalah pentingnya.

 

Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu menjelaskan peraturan ini tidak berlaku surut. Artinya, investasi asing yang kadung masuk di bidang usaha yang dibatasi dalam Perpres No. 77 Tahun 2007 ini tak perlu risau. Demikian juga pada perizinan yang sedang berproses. Yang tak boleh melanggar ketentuan adalah investasi yang akan datang, ungkapnya.

 

Pemerintah akan membentuk tim yang tugasnya mereviu kriteria bidang usaha yang tertutup mutlak maupun terbuka bersyarat. Bidang-bidang tersebut akan diubah tiap tiga tahun sekali, tergantung dinamika kondisi bisnis. Selama ini, yang menangani pelaksanaan kebijakan investasi adalah Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Promosi Investasi (Timnas PEPI) yang dibentuk pada 2003 silam. Kami berharap Pemerintah lebih fleksibel menetapkan bidang-bidang tersebut, sambung Hidayat.

 

Mengklarifikasi pengaturan saham media, Marie menjelaskan asing tetap boleh menggegam sahamnya. Asal, mereka masuk lewat pasar modal dengan maksimal kepemilikan 20 persen, ungkap Marie. Selama ini, media yang sudah berstatus terbuka antara lain SCTV, Tempo, Indosiar, dan baru-baru saja Grup MNC. Sedangkan ANTV tidak listing di lantai bursa, namun sudah dimiliki oleh Rupert Murdoch (StarTV).

 

Marie juga mengingatkan, daerah tak boleh membuat DNI yang bertentangan dengan Perpres ini. Daerah tak boleh membuat peraturan tersendiri di luar DNI ini. Ini untuk mengurangi multitafsir. Filosofisnya, semua bidang usaha adalah terbuka. Yang dikecualikan, entah itu tertutup maupun terbuka bersyarat, diatur dalam ketentuan ini.

 

Sebelumnya, pada 2000-2001, peraturan bidang usaha ini berupa Keputusan Presiden (Keppres). Sekarang, bentuknya Perpres. Tak masalah, karena UU PM mengamanatkan adanya sebuah Perpres, ungkap Lambock V Nahattands, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum.
Tags: