Investor Asing: Minat Ada, Tapi Tak Meningkat
Perpres DNI

Investor Asing: Minat Ada, Tapi Tak Meningkat

Perpres tentang Daftar Negatif Investasi telah disahkan. Para investor masih mempertanyakan masalah pembagian porsi kepemilikan asing hingga tak adanya insentif.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Sofjan mengaku keterlibatan dunia usaha dalam penyusunan Perpres ini minim. Kita dilibatkan hanya secara sektoral. Detilnya kita baru tahu setelah Perpres ini kelar, tutur Sofjan. Oleh karena itu, baik Sofjan dan Hidayat, akan memberikan masukan seminggu kemudian.

 

Baik Hidayat maupun Sofjan memandang, kalangan investor asing tak akan mancabut minatnya berinvestasi ke Indonesia. Peraturan ini justru membuat semuanya lebih clear. Berapa jatah kepemilikan yang diperbolehkan bagi asing, ungkap Hidayat.

 

Kelompok pengusaha asing pun setali tiga uang dengan pendapat Sofjan dan Hidayat. Menurut Kepala Kamar Usaha Internasional (International Business Chamber) Peter G Fanning, investor luar tetap berminat menanam modal di Indonesia. Namun, masalahnya, minat tersebut tak banyak beranjak naik. Kami akan tetap melanjutkan minat berinvestasi ke Indonesia. Namun, minat tersebut belum bisa meningkat, ujar Peter.

 

Alasan Peter, peraturan tersebut tak banyak memberikan perubahan segar. Apa yang diatur di dalamnya, hanya merepresentasikan kondisi sebelumnya. Kami ingin tahu, mengapa persentasenya segitu? Mengapa bidang ini 50 persen, bidang itu 65 persen, atau 95 persen? tanya Peter, yang juga Wakil Ketua Konsul Usaha Indonesia Australia (Indonesia Australia Business Council).

 

Peter berpendapat, pembagian porsi asing-domestik bukanlah sebuah insentif. Akibatnya kami memodali mitra domestik hanya sekadar untuk bisa masuk. Sebagian besar pemodal patungan kami tak banyak berkontribusi. Saya lihat peraturan ini tak ada insentif, paparnya.

 

Hidayat juga senada. Kami melihat tidak ada iming-iming tax holiday. Memang benar, mungkin bisa diwadahi dalam peraturan perpajakan lainnya, imbuhnya. Saat ini, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menuntaskan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Masih ada lagi RUU Pajak Penghasilan (RUU PPh) dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (RUU PPN).

 

Peter menginginkan adanya penyederhanaan tata perizinan investasi. Kami hanya ingin prosedur lebih simpel, transparan, dan terbuka. Tak masalah jika porsi kami hanya minoritas. Tapi yang paling penting adalah peringkasan dan transparansi, akunya.

Tags: