Investigator KPPU Bacakan Dugaan Pelanggaran Layanan Jasa Pengiriman Shopee
Terbaru

Investigator KPPU Bacakan Dugaan Pelanggaran Layanan Jasa Pengiriman Shopee

Perkara yang berasal dari inisiatif KPPU ini melibatkan 2 Terlapor yakni PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II). Terlapor I diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard Seller.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Suasana persidangan di KPPU. Foto Ilustrasi: HMQ
Suasana persidangan di KPPU. Foto Ilustrasi: HMQ

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee, Selasa (28/5/2024) di Kantor Pusat KPPU.

Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP. 

Baca Juga:

Perkara yang berasal dari inisiatif KPPU ini melibatkan 2 Terlapor yakni PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II). Seluruh kuasa hukum Terlapor I dan Terlapor II hadir di ruang sidang KPPU pada sidang perdana tersebut. 

Dalam LDP, Investigator menyampaikan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah Jasa Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau penyedia platform marketplace di seluruh wilayah Indonesia. Dalam pasar ini terdapat beberapa pelaku usaha, antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan Blibli. 

Sebagai informasi, selama kuartal pertama 2020 hingga kuartal kedua 2022 secara persentase, traffic monthly web visit Shopee dan Tokopedia mengalami kenaikan yang signifikan, sementara lainnya mengalami penurunan. Berdasarkan indikator tersebut, Tokopedia dan Shopee secara bersama sama menguasai lebih dari 60% pasar marketplace di Indonesia sejak periode kuartal pertama 2020 dan bahkan lebih dari 75% saat periode kuartal kedua 2022. 

Investigator menilai Shopee memiliki posisi dominan di marketplace, yang ditunjukkan dari hasil survei konsumen yang menunjukkan bahwa 69,33% dari hampir seribu responden menunjukkan Shopee sebagai top of mind atau pilihan utama untuk marketplace. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait