Investigator KPPU Bacakan Dugaan Pelanggaran Layanan Jasa Pengiriman Shopee
Terbaru

Investigator KPPU Bacakan Dugaan Pelanggaran Layanan Jasa Pengiriman Shopee

Perkara yang berasal dari inisiatif KPPU ini melibatkan 2 Terlapor yakni PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II). Terlapor I diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard Seller.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Jadi meskipun pangsa pasar Shopee tidak mencapai lebih dari 50% berdasarkan traffic monthly web visit, akan tetapi Shopee memiiki kemampuan keuangan yang lebih besar karena net revenue-nya yang paling tinggi pada tahun 2022 dibandingkan pesaing terdekatnya.

Investigator KPPU juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Temuan dugaan tersebut antara lain, pertama yakni sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh Terlapor I untuk memprioritaskan Terlapor II dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen (buyer).

Kedua, adanya perilaku diskriminatif telah dilakukan oleh Terlapor I dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard Seller. Kedua perusahaan ini terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari Terlapor I, karena kedua perusahaan tersebut memiliki performance pelayanan yang baik. 

Padahal, terdapat fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performance pelayanan yang juga baik, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal. Berdasarkan hal tersebut, Terlapor I diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard Seller.

Ketiga, penerapan standardisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim. Keempat, pengangkatan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia, menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada tanggal 27 Juni 2018. 

Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dapat mempengaruhi perilaku pelaku usaha yang terafiliasi dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua perusahaan.

Investigator menduga bahwa berbagai temuan pelanggaran tersebut telah menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen (direct harm to consumer) dan juga praktik ekslusi (exclusionary) dengan mengutamakan Shopee Express, perusahaan yang terafiliasi, dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace Shopee.

"Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan  kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 11 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta," kata Kabiro Humas dan Kerja Sama KPPU dalam pernyataan resminya, Selasa (28/5/2024).  

Adapun jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak tanggal 28 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 10 Juli 2024. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang.

Tags:

Berita Terkait