(Baca Juga: Perkembangan dan Permasalahan Hukum Fintech)
Persoalan entitas ilegal juga terjadi pada investasi perdagangan berjangka komoditi. Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), terdapat 161 situs perdagangan berjangka ilegal sepanjang 2018. Jumlah tersebut meningkat dari 107 situs pada tahun sebelumnya.
Kepala Bagian Penindakan Pelanggaran Transaksi Bappepti, Taufik, menjelaskan salah satu karakter entitas ilegal tersebut tidak memiliki alamat kantor yang jelas. Kemudian, entitas ilegal tersebut juga menawarkan imbal hasil yang tidak wajar. Selain itu, nama perusahaan pada entitas ilegal juga tidak jelas.
Sumber: Materi presentasi Kepala Bagian Penindakan Pelanggaran Trasaksi Bappepti, Taufik
Atas kondisi tersebut, Taufik mengimbau masyarakat cermat sebelum berinvestasi. Sebab, tingginya keuntungan pada investasi pada perdagangan berjangka komoditi berisiko disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat. Kemudian, Taufik juga meminta agar masyarakat melihat legalitas dari pialang sebelum berinvestasi. Sebab, setiap pialang harus mendaftar perizinan pada Bappepti.
“Masyarakat harus pelajari latar belakang perusahaan, tata cara bertransaksi dan mekanism penyelesaian saat terjadi perselisihan. Lalu, pahami kontrak berjangka yang diperdagangkan dan dokumen perjanjian. Masyarakat harus menggunakan pialang serta wakil pialang yang dapat izin dari Bappepti,” jelas Taufik.