Investasi Ilegal Mengintai Masyarakat Perkotaan, Waspadalah!
Utama

Investasi Ilegal Mengintai Masyarakat Perkotaan, Waspadalah!

Praktik investasi ilegal ini bukan persoalan sederhana karena kerugian masyarakat sepanjang mencapai Rp88,8 triliun sepanjang 2008-2018. Jumlah tersebut diperkirakan jauh lebih besar karena tidak semua korban investasi ilegal melapor kepada otoritas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kiat untuk mengenali investasi berizin antara lain, masyarakat diminta teliti terhadap legalitas lembaga dan produk yang ditawarkan dalam berinvestasi. Kemudian, perlu memahami proses bisnis yang ditawarkan. Masyarakat juga harus mengetahui manfaat dan risiko dari produk yang diinvestasikan. Lalu, masyarakat juga harus memahami hak dan kewajiban sebagai investor.

 

 

Karakter Investasi Ilegal:

  • Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
  • Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”
  • Memanfaatkan tokoh masyarakat / tokoh agama / Public Figure untuk menarik minat berinvestasi
  • Klaim Tanpa Risiko (free risk)
  • Legalitas tidak jelas :
  1. Tidak memiliki izin
  2. Memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha
  3. Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

 

Jumlah laporan investasi ilegal yang diterima Tim Satgas Waspada Investasi terus meningkat setiap tahunnya. Tim Satgas Waspada Investasi menindak sebanyak 80 entitas investasi ilegal sepanjang 2017. Jumlah penindakan tersebut meningkat menjadi 108 entitas ilegal pada 2018. Bahkan, penindakan pada tahun ini mencapai 47 entitas.

 

(Baca Juga: Persoalan Perlindungan Konsumen di Industri Fintech)

 

Selain persoalan investasi ilegal, kasus pelanggaran hukum terhadap nasabah juga terjadi pada pinjaman online atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P) ilegal. Jumlah kasus pelanggaran ini terus bertambah seiring meningkatnya keinginan masyarakat meminjam dana. Hingga saat ini, Tim Satgas Waspada Investasi telah memblokir sebanyak 803 entitas fintech P2P ilegal.

 

Tongam mengakui penindakan terhadap fintech ilegal ini sulit dilakukan karena menggunakan layanan digital dalam memasarkan produknya. Meski telah bekerja sama dengan perusahaan toko aplikasi untuk pemblokiran, entitas investasi ilegal masih terus bermunculan.

 

“Saat ini, sangat mudah buat aplikasi. Lalu, pinjaman online ini sangat diminati masyarakat Indonesia khususnya bependapatan menengah bawah. Kami hanya bisa memblokir secara rutin,” kata Tongam.

 

Risiko dari pinjaman online ilegal ini antara lain jeratan bunga pinjaman yang tinggi. Selain itu, pencurian data pribadi hingga penagihan intimidatif dan pelecehan seksual juga dilakukan entitas fintech ilegal tersebut.

Tags:

Berita Terkait