Internet Bom Waktu bagi Masyarakat
Berita

Internet Bom Waktu bagi Masyarakat

Jakarta, hukumonline. Internet sebagai ruang kebebasan suatu saat nanti jika tidak segera "dibenahi" akan menjadi bom waktu bagi masyarakat. Pasalnya, ruang kebebasan yang tercipta sangat rentan dengan dengan informasi yang negatif. Karena itu, perlu segera pengaturan dalam berinteraksi dengan menggunakan internet.

Ram/APr
Bacaan 2 Menit

Menurut Roy, saat ini dibutuhkan peraturan khusus mengenai penyalahgunaan akses atau computer misuse act seperti yang sudah dibuat oleh Malaysia. "Kita tidak perlu membuat hukum baru, cukup mengadopsi saja apa yang sudah dilakukan oleh Malaysia," kata Roy.

Jika tidak ada pengaturan, menurut Roy, akan semakin banyak kejahatan yang terjadi. Pasalnya, tidak ada undang-undang yang dapat menjaring tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi internet.

Saat ini, mungkin kita masih bisa berlindung di balik KUHP. Lalu bagaimana jika besok muncul kejahatan dengan cara atau modus yang baru. Untuk itu, Roy berpendapat bahwa perlu dilakukan kerjasama antara badan-badan terkait, seperti polisi, pemerintah (DPR) serta, masyarakat untuk memberikan masukan untuk pembuatan regulasi dalam dunia internet tersebut.

Roy menambahkan, mungkin akan membutuhkan waktu yang lama jika kita hendak menyusun dari awal regulasi atau peraturan hukum. Apa yang dilakukan oleh kajian hukum cyberlaw di Universitas Indonesia, ITB, dan Universitas Padjajaran tinggal dilanjutkan dan disosialisasikan ke masyarakat.

 

 

 

Tags: