Semakin banyak kalangan profesi hukum mempertimbangkan penggunaan Artificial Intelligence (AI) generatif dalam berpraktik. Laporan International Bar Association (IBA) belum lama ini secara khusus menyorotnya dengan sejumlah catatan untuk firma hukum, lawyer, dan asosiasi profesi.
Presiden IBA, Almudena Arpón mengatakan tata kelola data, keamanan, kekayaan intelektual, dan privasi tetap menjadi tantangan signifikan dalam pemanfaatan AI untuk firma hukum tersebut. Ia menilai ada harapan bahwa AI akan memberikan dampak signifikan pada struktur firma hukum, perekrutan, dan model bisnis.
Baca juga:
- Diluncurkan! Ask Hukumonline, Pionir Kecerdasan Buatan Generatif di Bidang Hukum
- Ini Manfaat AI bagi Kejaksaan dan Kantor Hukum
Pemanfaatan AI ini dapat mencakup perubahan ke arah biaya tetap atau biaya bernilai tambah bagi bisnis jasa hukum. “Firma hukum yang lebih kecil tentu menghadapi lebih banyak tantangan dalam hal tata kelola AI dan sering kali mengalami kekurangan kebijakan dan sumber daya,” ujar Arpón seperti dikutip dari laman ibanet.org. IBA telah meluncurkan laporan khusus berjudul The Future is Now: Artificial Intelligence and the Legal Profession pada 16 September 2024 lalu.
IBA mencatat penggunaan AI saat ini sudah biasa untuk internal administrasi back-office, pengembangan bisnis, pemasaran dan manajemen organisasi. Tercatat firma hukum yang lebih besar memiliki persentase penggunaan AI yang lebih tinggi untuk melayani klien seperti penelitian hukum, perancangan dokumen, penyusunan kontrak, hingga uji tuntas.
Selain itu perubahan dalam kebijakan perekrutan untuk memprioritaskan advokat yang kompeten di bidang AI juga memungkinkan terjadi. Kondisi ini akan mewujudkan perubahan budaya yang lebih luas menuju inovasi dan perubahan.
Pelatihan kompetensi pemanfaatan teknologi AI kelak akan jadi prioritas penting. Firma hukum memerlukan pelatihan yang ekstensif terutama untuk mengatasi masalah kepercayaan, mengurangi risiko, dan mengoptimalkan potensi AI.