Instruksi Khusus Presiden ke Para Menteri dalam Penanganan Gempa Bumi di Lombok
Berita

Instruksi Khusus Presiden ke Para Menteri dalam Penanganan Gempa Bumi di Lombok

Selain memberikan instruksi umum kepada 31 pejabat termasuk di antaranya 19 menteri Kabinet Kerja, Presiden Jokowi melalui Inpres No.5 Tahun 2018 juga memberikan instruksi khusus kepada sejumlah pejabat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan kepada Menteri Agama (Menag), Presiden menginstruksikan untuk berkoordinasi dengan BNPB, Menteri PUPR dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana ibadah dan pendidikan agama.

 

Kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Presiden menginstruksikan untuk berkoordinasi dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana pendidikan yang rusak akibat bencana. “Melakukan pemulihan fungsi proses belajar mengajar di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana,” bunyi sambungan instruksi khusus Presiden kepada Mendikbud sebagaimana tertulis dalam diktum KETIGA poin 8b Inpres tersebut.

 

(Baca Juga: Soal Penetapan Status Bencana Nasional, Begini Aturannya)

 

Khusus kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Presiden menginstruksikan untuk berkoordinasi dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana kesehatan dan prasarana kesehatan. Selain itu, Presiden menginstruksikan kepada Menkes untuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, rehabilitasi medis, dan kefarmasian kepada masyarakat korban bencana.

 

Adapun kepada Menteri Sosial (Mensos), Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan rehabitasi sosial dan perlindungan sosial kepada masyarakat di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana, dan berkoordinsi dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana dan prasarana rehabilitasi sosial dan perlindungan sosial.

 

Khusus kepada Menteri ESDM, Presiden menginstruksikan untuk menjamin ketersediaan listrik dan bahan bakar minyak, melakukan kajian daerah rawan gempa bumi dan memberikan rekomendasi, dan berkoordinsi dengan dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

 

Untuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Presiden secara khusus menginstruksikan untuk melaksanakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik terhadap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

 

(Baca Juga: MA Data Kerusakan Gedung dan Korban Warga Peradilan Akibat Gempa Lombok)

 

Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk melaksanakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat bencana. “Melaksanakan pemulihan prasarana dan sarana pertanian yang rusak akibat bencana,” bunyi instruksi khusus Presiden kepada Menteri Pertanian dalam Inpres tersebut.

Tags:

Berita Terkait