Institusi Keuangan di Indonesia Belum Peka terhadap Isu Lingkungan
Berita

Institusi Keuangan di Indonesia Belum Peka terhadap Isu Lingkungan

Institusi keuangan di Indonesia belum peka terhadap kelestarian lingkungan hidup. Hingga kini, peran institusi keuangan di Indonesia belum mengarah kepada pemberian kredit yang berwawasan lingkungan. Masalah ini perlu dikritisi mengingat faktor finansial merupakan salah satu faktor yang akan sangat berpengaruh bagi penegakan hukum lingkungan.

Ram/APr
Bacaan 2 Menit

Perlu ditingkatkan

Di beberapa negara maju, institusi keuangan yang berwawasan lingkungan (green banking/green financial institution) sudah mulai banyak bermunculan. Mereka menerapkan persyaratan lingkungan terhadap kredit yang akan disalurkan.

Arie D.D. Djoekardi, Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Sosial Ekonomi Lingkungan berpendapat bahwa peran insitusi keuangan perlu terus ditingkatkan dan diperluas perannya. "Sehingga bisa diperluas dan dapat memberikan manfaat yang optimal," kata Arie.

Peran tersebut kiranya tidak hanya sekadar menyalurkan dana yang dimiliki kepada debitur untuk melakukan kegiatan ekonominya. Namun, mencakup bagaimana dana yang dipinjamkan tersebut dipergunakan.

Banyak dana pinjaman yang diberikan kepada debitur, tetapi dalam realisasinya telah menimbulkan permasalahan yang berat seperti pencemaran dan konflik sosial. "Selama ini institusi keuangan belum melihat jauh kepada permasalahan-permasalahan yang mungkin ditimbulkan," tambah Arie.  

Arie menambahkan, institusi keuangan tersebut dapat membuat persyaratan-persyaratan di bidang lingkungan hidup sebelum memberikan pinjaman yang diberikan tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat

Keterlibatan BI

Keterlibatan Bank Indonesia (BI) sebagai salah institusi keuangan sangat diperlukan. Tidak mungkin suatu usaha pelestarian lingkungan tanpa keterlibatan institusi keuangan. Sebagai insitusi tertinggi dalam lingkup perbankan, sudah sepatutnya BI memberikan kontribusi dalam mewujudkan institusi keuangan yang berwawasan lingkungan.

Yunus Husein, Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia, mengatakan bahwa usaha perbankan diatur di dalam Pasal 6 ayat 1 Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang No. 10 tahun 1998.

Usaha perbankan sesungguhnya tidak terkait langsung dengan penataan hukum lingkungan. Namun demikian, secara langsung pemberian kredit perbankan merupakan salah satu usaha pokok perbankan kepada debiturnya dapat mempengaruhi lingkungan hidup.

Sebagai insitusi tertinggi dalam lingkup perbankan, Yunus menambahkan peran BI dalam penataan hukum lingkungan adalah melakukan pengawasan bank dan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan bank untuk memperhatikan dampak proyek yang dibiayai oleh bank pemberi kredit.

Yunus menambahkan, kebijakan dimaksud yaitu ketentuan yang mewajibkan penilaian Amdal atas proyek debitur. "Yang paling penting adalah mencatumkan klausula dalam perjanjian kredit untuk menjaga dampak lingkungan yang ditimbulkan," tambah Yunus. Dengan adanya Amdal, debitur yang mau menggaet kredit tidak bisa mengabaikan lingkungan.

Tags: