Institusi Keuangan di Indonesia Belum Peka terhadap Isu Lingkungan
Berita

Institusi Keuangan di Indonesia Belum Peka terhadap Isu Lingkungan

Institusi keuangan di Indonesia belum peka terhadap kelestarian lingkungan hidup. Hingga kini, peran institusi keuangan di Indonesia belum mengarah kepada pemberian kredit yang berwawasan lingkungan. Masalah ini perlu dikritisi mengingat faktor finansial merupakan salah satu faktor yang akan sangat berpengaruh bagi penegakan hukum lingkungan.

Ram/APr
Bacaan 2 Menit
Institusi Keuangan di Indonesia Belum Peka terhadap Isu Lingkungan
Hukumonline

Masalah penegakan hukum lingkungan bukanlah isu yang baru di negara ini. Mas Achmad Santosa (Mas Ota), peneliti senior Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL), menyampaikan bahwa penegakan hukum lingkungan ini sangat terkait dengan kemampuan pemerintah dalam menciptakan tranparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan.

Masalah pendanaan bagi pelestarian lingkungan perlu mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan. Terutama, koordinasi antar insitusi pemerintah, khususnya yang menyangkut masalah keuangan. "Hal ini menjadi penting karena UU  No. 22 tahun 2000 tentang Otonomi Daerah sudah diberlakukan," tambah Mas Ota.

Rendahnya pengawasan dari pemerintah berdampak langsung terhadap kinerja lembaga pemerintah tersebut. Menyinggung soal pemberantasan KKN dalam penegakan hukum lingkungan, Mas Ota mengatakan bahwa perlu dilakukan tindakan konkret, sehingga penegakan hukum dalam penataan lingkungan tidak sekadar wacana.

Mencegah kerusakan

Masnellyarti Hilman, Deputi Bidang Penataan Hukum lingkungan, Bapedal  mengatakan bahwa ada beberapa pendekatan yang perlu dilakukan guna mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkungan.

Menurut Masnellyarti, pemerintah telah mengupayakan beberapa pendekatan untuk mengatasi masalah tersebut. Pertama, dilakukan pendekatan dengan instrumen pengaturan (command and control). Pendekatan ini didasarkan pada perangkat hukum dan perundangan.

Kemudian yang kedua adalah instrumen ekonomi. Bapedal telah bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Departemen Keuangan dalam memberikan insentif bagi para pelaku bisnis yang mempunyai komitmen untuk melakukan investasi dalam pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan.

Masnellyarti menyayangkan bahwa peranan lembaga keuangan dalam penataan hukum lingkungan masih sangat terbatas dan belum mendorong pelaku usaha untuk berperilaku positif dalam melakukan investasi.

Perlu ditingkatkan

Di beberapa negara maju, institusi keuangan yang berwawasan lingkungan (green banking/green financial institution) sudah mulai banyak bermunculan. Mereka menerapkan persyaratan lingkungan terhadap kredit yang akan disalurkan.

Arie D.D. Djoekardi, Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Sosial Ekonomi Lingkungan berpendapat bahwa peran insitusi keuangan perlu terus ditingkatkan dan diperluas perannya. "Sehingga bisa diperluas dan dapat memberikan manfaat yang optimal," kata Arie.

Peran tersebut kiranya tidak hanya sekadar menyalurkan dana yang dimiliki kepada debitur untuk melakukan kegiatan ekonominya. Namun, mencakup bagaimana dana yang dipinjamkan tersebut dipergunakan.

Banyak dana pinjaman yang diberikan kepada debitur, tetapi dalam realisasinya telah menimbulkan permasalahan yang berat seperti pencemaran dan konflik sosial. "Selama ini institusi keuangan belum melihat jauh kepada permasalahan-permasalahan yang mungkin ditimbulkan," tambah Arie.  

Arie menambahkan, institusi keuangan tersebut dapat membuat persyaratan-persyaratan di bidang lingkungan hidup sebelum memberikan pinjaman yang diberikan tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat

Keterlibatan BI

Keterlibatan Bank Indonesia (BI) sebagai salah institusi keuangan sangat diperlukan. Tidak mungkin suatu usaha pelestarian lingkungan tanpa keterlibatan institusi keuangan. Sebagai insitusi tertinggi dalam lingkup perbankan, sudah sepatutnya BI memberikan kontribusi dalam mewujudkan institusi keuangan yang berwawasan lingkungan.

Yunus Husein, Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia, mengatakan bahwa usaha perbankan diatur di dalam Pasal 6 ayat 1 Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang No. 10 tahun 1998.

Usaha perbankan sesungguhnya tidak terkait langsung dengan penataan hukum lingkungan. Namun demikian, secara langsung pemberian kredit perbankan merupakan salah satu usaha pokok perbankan kepada debiturnya dapat mempengaruhi lingkungan hidup.

Sebagai insitusi tertinggi dalam lingkup perbankan, Yunus menambahkan peran BI dalam penataan hukum lingkungan adalah melakukan pengawasan bank dan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan bank untuk memperhatikan dampak proyek yang dibiayai oleh bank pemberi kredit.

Yunus menambahkan, kebijakan dimaksud yaitu ketentuan yang mewajibkan penilaian Amdal atas proyek debitur. "Yang paling penting adalah mencatumkan klausula dalam perjanjian kredit untuk menjaga dampak lingkungan yang ditimbulkan," tambah Yunus. Dengan adanya Amdal, debitur yang mau menggaet kredit tidak bisa mengabaikan lingkungan.

Tags: