Masalah penegakan hukum lingkungan bukanlah isu yang baru di negara ini. Mas Achmad Santosa (Mas Ota), peneliti senior Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL), menyampaikan bahwa penegakan hukum lingkungan ini sangat terkait dengan kemampuan pemerintah dalam menciptakan tranparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan.
Masalah pendanaan bagi pelestarian lingkungan perlu mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan. Terutama, koordinasi antar insitusi pemerintah, khususnya yang menyangkut masalah keuangan. "Hal ini menjadi penting karena UU No. 22 tahun 2000 tentang Otonomi Daerah sudah diberlakukan," tambah Mas Ota.
Rendahnya pengawasan dari pemerintah berdampak langsung terhadap kinerja lembaga pemerintah tersebut. Menyinggung soal pemberantasan KKN dalam penegakan hukum lingkungan, Mas Ota mengatakan bahwa perlu dilakukan tindakan konkret, sehingga penegakan hukum dalam penataan lingkungan tidak sekadar wacana.
Mencegah kerusakan
Masnellyarti Hilman, Deputi Bidang Penataan Hukum lingkungan, Bapedal mengatakan bahwa ada beberapa pendekatan yang perlu dilakukan guna mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkungan.
Menurut Masnellyarti, pemerintah telah mengupayakan beberapa pendekatan untuk mengatasi masalah tersebut. Pertama, dilakukan pendekatan dengan instrumen pengaturan (command and control). Pendekatan ini didasarkan pada perangkat hukum dan perundangan.
Kemudian yang kedua adalah instrumen ekonomi. Bapedal telah bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Departemen Keuangan dalam memberikan insentif bagi para pelaku bisnis yang mempunyai komitmen untuk melakukan investasi dalam pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan.
Masnellyarti menyayangkan bahwa peranan lembaga keuangan dalam penataan hukum lingkungan masih sangat terbatas dan belum mendorong pelaku usaha untuk berperilaku positif dalam melakukan investasi.