Insiden Tersiram Air Panas, Penumpang Gugat Garuda
Utama

Insiden Tersiram Air Panas, Penumpang Gugat Garuda

Garuda mengklaim telah membiayai pengobatan penumpang. Penumpang mengklaim bukan hanya mengalami penderitaan fisik.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Saya tidak boleh mandi selama dua bulan, luka tidak boleh ditutup, bagaimana penderitaan yang saya alami. Sampai sekarang, luka-luka tersebut masih terasa perih bila terkena keringat dan air sabun. Dan saya juga trauma setiap kali mendengar kata air panas,” imbuhnya.

 

Garuda, kata Koos, memberikan respons ketika gugatan didaftarkan dan pendaftaran gugatan itu terpublikasi. Seharusnya, respons itu diberikan tanpa ada publikasi. “Saya itu pengen tahu, apakah kasus saya ini diketahui sampai ke atas (pejabat Garuda). Ya, setelah ada gugatan, pihak Garuda langsung merespons,” paparnya.

 

Hukumonline.com

 

Hengki menolak tuduhan bahwa Garuda Indonesia mengabaikan tanggung jawab atas insiden yang terjadi. Faktanya, dalam beberapa kali pengobatan, Garuda Indonesia menanggung seluruh biaya pengobatan penumpang. Bahkan Garuda Indonesia meminta Koos untuk menghubungi pihak maskapai jika ada pengobatan lanjutan.Corporate Secretary Garuda Indonesia, Hengki Heriandono, mengklaim bahwa Garuda Indonesia sudah berkomitmen untuk memfasilitasi dan menanggung biaya pengobatan Koos, baik di Banyuwangi maupun di Jakarta. Jika dalam gugatannya Koos merasa diabaikan selama satu setengah bulan, Hengki menganggapnya sebagai miskomunikasi. “Saya rasa ini soal miskomunikasi saja. Pihak Garuda menunggu kabar dari Ibu Koos, dan ternyata Ibu Koos juga menunggu dari pihak Garuda. Jadi ini miskomunikasi,” jelasnya kepada hukumonline.

 

(Baca juga: Gara-Gara Dilarang Naik Pesawat, Penumpang Gugat Maskapai)

 

Terkait dengan nilai kerugian yang disebutkan Koos dalam berkas gugatan, Hengki berpendapat bahwa insiden yang menimpa Koos tidak dapat dikategorikan sebagai cacat total. Ia merujuk Pasal 3 Permehub No. 77 Tahun 2011. Luka yang dialami Koos dianggap masuk dalam kategori luka-luka dan nilai pengobatan yang diatur dalam Permenhub adalah maksimal Rp200 juta.

Tags:

Berita Terkait