Pada hakikatnya, tidak banyak Instruksi Presiden (Inpres) yang begitu mendapat perhatian publik di luar pemerintahan. Salah satu yang layak disebut dan termutakhir adalah Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Diterbitkan pada 6 Januari lalu, Inpres ini masih menjadi topik perbincangan publik. Perhatian dan diskursus publik, jika ditelisik lebih jauh, bukan pada Inpres-nya, melainkan pada peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Inpres.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan 30 Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menindaklanjuti 111 instruksi yang tercantum di dalamnya. Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur adalah dua K/L yang paling banyak mendapatkan instruksi. Pada intinya, Inpres tersebut memerintahkan kepada K/L mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sejumlah K/L hanya mendapatkan satu instruksi, misalnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri Agraria ditugaskan untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Kementerian ini termasuk yang cepat merespons Instruksi Presiden tersebut. Inpres ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari, Kementerian ATR/BPN sudah menerbitkan edaran pada 25 Februari 2022. Surat Edaran No. 5/SE-400.HK.02/II/2002 dimaksud mengatur tentang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.