Inkonsistensi Sikap MA dalam Perkara Narkotika
Kolom Arsil

Inkonsistensi Sikap MA dalam Perkara Narkotika

Inkonsistensi penafsiran dan penerapan hukum pada dasarnya saja saja mendorong adanya ketidakpastian.

Bacaan 2 Menit

 

JPU mendakwa ketiganya dengan pasal penyalahguna karena menduga ketiganya membeli sabu-sabu tersebut untuk digunakan. Di tahap tuntutan JPU menuntut terdakwa bersalah atas dakwaan alternatif pertama dengan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp800.000.000,-.

 

Di tingkat pertama Pengadilan Negeri memutus terdakwa bersalah atas dakwaan alternatif kedua, penyalahgunaan narkotika, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun. Putusan ini diperkuat dengan sedikit perbaikan mengenai barang bukti di tingkat banding.

 

Atas putusan tersebut JPU mengajukan kasasi ke MA. Alasan JPU mengajukan kasasi karena menurutnya hukuman yang dijatuhkan judex facti lebih ringan dari tuntutan JPU, belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan tidak menimbulkan efek jera.

 

Permohonan kasasi JPU tersebut dikabulkan MA. Menurut MA judex facti telah salah dalam menerapkan hukum. Terdakwa seharusnya tidak diputus bersalah atas dakwaan alternatif kedua, atau tidak diputus bersalah sebagai penyalahgunaan narkotika, namun karena memiliki atau menguasai narkotika. Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ditangkap Terdakwa tidak ditemukan peralatan untuk menggunakan sabu-sabu seperti bong, pipet dll, serta urine Terdakwa tidak mengandung sabu-sabu.

 

Pertimbangan tersebut terdapat dalam putusan kasasi no. 2348 K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Februari 2017, atau sekitar 4 bulan setelah putusan 1522 K/Pid.Sus/2016 di atas. Terpaut 4 bulan dari putusan sebelumnya.

 

Dalam perkara yang lain lagi namun dengan perbuatan yang serupa di daerah yang berbeda lagi, seorang supir truk berusia 26 tahun ditangkap tak lama setelah ia membeli sepaket sabu-sabu seharga Rp200.000 dengan berat bersih sebesar 0,041 gram. Hasil tes urinnya negatif mengandung sabu-sabu.

 

Serupa dengan 2 kasus sebelumnya, tak ditemukan alat-alat untuk menggunakan sabu-sabu tersebut, baik bong, pipet maupun lainnya. Serupa juga dengan dua kasus sebelumnya, JPU menuntutnya terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1), dan meminta pengadilan menjatuhkan penjara kepadanya selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000,-.

Tags:

Berita Terkait