‘Inilah UU Investasi Yang Paling Ideal'
RUU Penanaman Modal

‘Inilah UU Investasi Yang Paling Ideal'

Komisi VI merampungkan RUU Investasi yang telah lama ditunggu-tunggu. Sempat terjadi perdebatan alot tentang penjelasan larangan membuat perjanjian yang melanggar hukum. Namun, UU Penanaman Modal ini dinilai yang paling ideal.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Setelah sidang dilanjutkan, para anggota sepakat bulat Pemerintah tak perlu berwenang mengusut temuan yang mengindikasikan kerugian negara.

 

Item

Keterangan

Bidang Usaha

(pasal 12)

- Bidang usaha antara lain: terbuka, terbuka dengan persyaratan, tertutup.

- Bidang usaha tertutup bagi investasi asing meliputi: produksi senjata, mesiu, alat peledak, peralatan perang, dan bidang usaha yang dinyatakan eksplisit tertutup berdasarkan undang-undang.

- Pemerintah menetapkan kriteria bidang usaha tertutup berdasarkan Peraturan Presiden.

Fasilitas

(pasal 18-24)

- Fasilitas diberikan kepada investasi yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru.

- Penanaman modal yang mendapatkan fasilitas sekurangnya memenuhi salah satu kriteria: menyerap banyak tenaga kerja; termasuk skala prioritas tinggi; termasuk pembangunan infrastruktur; melakukan alih teknologi; melakukan industri pionir; berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan; menjaga kelestarian lingkungan hidup;melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; bermitra dengan UKM atau koperasi; industri yang menggunakan barang modal atau mesin buatan dalam negeri.

- Bentuk fasilitas berupa: fasilitas PPh melalui pengurangan penghasilan neto; pembebasan bea impor barang modal yang belum bisa diproduksi di dalam negeri; pembebasan bea masuk bahan baku atau penolong untuk keperluan produksi tertentu; pembebasan PPN atas impor barang modal; penyusutan yang dipercepat; keringanan PBB.

- Fasilitas tidak berlaku bagi investasi asing yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

- Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan untuk memperoleh hak atas tanah, pelayanan keimigrasian, perizinan impor.

- Hak atas tanah meliputi hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.

- Hak guna tanah dapat diberikan selama 95 tahun dengan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 tahun dan dapat diperbarui selama 35 tahun.

- Hak guna bangunan dapat diberikan selama 80 tahun dengan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 tahun dan dapat diperbarui selama 30 tahun.

- Hak pakai dapat diberikan selama 70 tahun dengan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 tahun dan dapat diperbarui selama 25 tahun.

Kelembagaan

(pasal 25-30)

- Izin investasi diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu.

- Koordinasi kebijakan investasi dilaksanakan oleh BKPM.

- Kepala BKPM bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

- Penanaman modal lintas provinsi menjadi urusan Pemerintah Pusat.

- Penanaman modal lintas kabupaten/kota menjadi urusan Pemerintah Provinsi.

- Penanaman modal dalam satu kabupaten/kota menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kawasan Ekonomi Khusus

(pasal 31)

- Ketentuan mengenai kawasan ekonomi khusus diatur dengan undang-undang.

- Suatu daerah dapat ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.

- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan investasi di kawasan ekonomi khusus.

Sanksi

(pasal 33-34)

- Investasi domestik dan asing dilarang membuat perjanjian yang menegaskan kepemilikan saham dalam PT untuk dan atas nama orang lain.

- Perjanjian yang melanggar tersebut akan dinyatakan batal demi hukum.

- Pemerintah akan mengakhiri kontrak kerja dengan investor yang melakukan kejahatan korporasi yang berupa: tindak pidana perpajakan, penggelembungan biaya pemulihan, dan tindakan lainnya yang merugikan negara berdasarkan temuan BPK, KPK, atau kejaksaan.

Sumber: Draft Akhir RUU Penanaman Modal

 

Sudah Ideal?

Menurut Didik, RUU ini sudah cukup akomodatif. Kita bertindak adil kepada investor domestik maupun asing, tanpa mengurangi kepentingan nasional, ujarnya.

 

Erman mengangguk senada. Inilah bakal UU Investasi yang paling ideal, ujar pria yang sudah mengajar hukum investasi selama hampir 20 tahun ini. Menurut Erman, RUU ini bisa dibandingkan dengan hukum investasi di negara lainnya -semisal Cina, Thailand, atau Vietnam.

 

Fasilitas hak atas tanah, menurut Erman, sama menariknya dengan negara lain. Memang tak bisa sama, tapi comparable. Lamanya penggunaan tanah idealnya memang puluhan tahun. Sesuai dengan kondisi masing-masing negara. ujarnya.

 

Masih menurut Erman, daya tarik masing-masing negara berbeda. Jika Cina memiliki jumlah penduduk yang besar sehingga upah buruh murah, Indonesia masih kaya akan sumber daya alamnya.

 

Namun, anggota Komisi XI dari PKS, Andi Rahmat, agak khawatir. RUU ini juga mengatur keringanan sejumlah jenis pajak. Misalnya, pengurangan pajak penghasilan, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang modal, maupun keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan demikian, Harus kita selaraskan dengan paket RUU Pajak yang sedang digodog, ungkap anggota komisi yang menangani keuangan dan anggaran ini.

Tags: