‘Inilah UU Investasi Yang Paling Ideal'
RUU Penanaman Modal

‘Inilah UU Investasi Yang Paling Ideal'

Komisi VI merampungkan RUU Investasi yang telah lama ditunggu-tunggu. Sempat terjadi perdebatan alot tentang penjelasan larangan membuat perjanjian yang melanggar hukum. Namun, UU Penanaman Modal ini dinilai yang paling ideal.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

BKPM bakal ketiban fungsi dan wewenang yang lumayan besar. Menurut RUU ini, lembaga ini harus melayani perizinan usaha 'secara terpadu dalam satu pintu'. Seorang Kepala BKPM diangkat langsung oleh Presiden -sekaligus bertanggung jawab langsung kepada Presiden (Pasal 27).

 

Fungsi BKPM antara lain menetapkan norma, standar, dan prosedur pelayanan investasi; membuat peta investasi Indonesia; mempromosikan investasi; mengkoordinasi pelayanan satu pintu. Perizinan kali ini harus lebih cepat dan adil, tidak membeda-bedakan investor asing maupun lokal, ujar Refrizal, anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Meski tak secara eksplisit diatur dalam RUU ini, menurut Refrizal, proses pemberian izin harus bisa turun paling lama sepuluh hari kerja.

 

Perdebatan Sanksi

Proses lahirnya jabang bayi UU Investasi ini cukup alot. Salah satu pasal yang menjadi perdebatan adalah Pasal 33 ayat (3) yang mengatur sanksi. Ayat ini mengatur sanksi bagi perusahaan yang melakukan kejahatan korporasi yang merugikan negara. Kerugian negara ini berdasarkan pada temuan pejabat yang berwenang. Istilah pejabat yang berwenang inilah yang memicu silang pendapat.

 

Menurut Aria Bima, anggota dari Fraksi PDIP, Pemerintah harus diberi wewenang untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Aria menilai BPK terlalu lamban menangani setiap temuannya. Kita tahu sendiri kinerja BPK. Bertumpuk berkas dibiarkan saja di atas meja. Supaya gesit, Pemerintah harus berwenang, ungkapnya.

 

Pandangan Aria jelas tidak disetujui oleh fraksi lainnya. Hamzah Sangaji dari Fraksi Golkar memaklumi hasrat Aria untuk serius menegakkan hukum. Namun, sudah ada peraturan perundangan lainnya yang mengatur pemberian sanksi, ujar Hamzah.

 

Erman Rajagukguk, Profesor Hukum dari Universitas Indonesia, menjelaskan sudah ada lembaga yang lebih berwenang. Kita punya UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Juga ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Serta, ada kejaksaan. Merekalah yang berhak menuntaskan temuan ini. Pemerintah tak usah ikut-ikutan, ujar Erman yang diundang sebagai pakar hukum di bidang investasi.

 

Runcingnya perdebatan ini membuat Didik sebagai pemimpin sidang men-skors rapat sejenak. Tak ada kamus politik jalan buntu. Sidang saya pending, silakan melancarkan lobi untuk menemukan solusi yang terbaik.

Tags: