Inilah Kisi-Kisi Perpres DNI
Fokus

Inilah Kisi-Kisi Perpres DNI

Posisinya sudah di Sekretaris Kabinet. Presiden akan mereviunya tiap tiga tahun. Berpotensi melabrak ketentuan perundangan lainnya.

Ycb/CRM/ISA
Bacaan 2 Menit

 

Bimo mengingatkan, sebelum Perpres ini disahkan, Pemerintah seharusnya mematuhi UU Penyiaran. Apalagi, dalam prakteknya, ada media yang sudah berstatus terbuka seperti SCTV, Indosiar, Tempo, dan baru-baru saja MNC Group, tukas Bimo. Menurut Bimo, investor yang bermain di bursa saham sudah susah dikontrol, apakah dari dana lokal maupun dari kocek asing. Dengan demikian, peraturan ini agaknya susah diterapkan.

 

Bimo berpendapat, kepemilikan asing atas media memang harus dikontrol demi menjaga independensi arus informasi. Kalau pihak asing terlalu besar memiliki media, mereka bisa cawe-cawe terhadap isi materi atau content. Hanya, sambung Bimo, kepemilikan asing ini tak boleh ditutup total.

 

Jasa kurir dicadangkan untuk UMKMK

Jika Anda adalah pelaku usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi (UMKMK), bergembiralah. Ada 43 bidang usaha strategis yang dicadangkan untuk sektor ekonomi kecil ini. Salah satunya, sektor jasa kurir. Industri ini meliputi jasa kiriman barang cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket, serta uang dalam skala kecil.

 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) M. Kadrial menyambut baik kerangka perpres ini. Industri ini memang menyerap 85 persen tenaga kerja berpendidikan SMA serta padat karya, tuturnya dari saluran hape (30/6).

 

Kadrial, yang juga Direktur RPX, menjelaskan hampir 90 persen unit usaha kurir swasta memang digerakkan oleh sektor UKM. Komposisinya, 40 persen jasa kurir dalam kota (city), 50 persen jasa kurir antar-kota yang hanya butuh modal Rp500 juta hingga semiliar rupiah (domestic), dan 10 persen adalah jasa antaran internasional yang disasar oleh pemodal besar, ujarnya panjang lebar.

 

Porsi Kepemilikan Asing untuk Pelayanan Kesehatan Meningkat

Ada yang menarik di sektor kesehatan. Dulu, pemodal asing hanya boleh berinvestasi 49 persen atas kepemilikan pelayanan kesehatan (hospital service). Nah, dalam draft ini, Pemerintah hendak menambah jatah 65 persen saham bagi investor 'bule'. Cuma, untuk lokasi Medan dan Surabaya. Selain itu, bentuk usahanya harus Perseroan Terbatas (PT). Sesuai dengan ketentuan World Trade Organization (WTO) yang telah kita ratifikasi, ungkap Ratna Rosita, Direktur Bina Pelayanan Medik Spesialistik Departemen Kesehatan. 

 

Uniknya, klinik pengobatan umum dan rumah sakit umum justru tertutup total bagi investor luar. Hal ini juga berlaku untuk bidang perdagangan besar farmasi, jasa ambulans, rumah bersalin swasta, apotek swasta, serta toko obat atau apotek rakyat.

Tags: