Sudah lama masyarakat menunggu kehadiran peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Memang, Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Perpu KEK) sudah lahir. Bahkan, Perpu ini menjadi embrio draft UU KEK. Sedang kami siapkan, tutur Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu seusai rapat dengan Komisi VI (Bidang BUMN, Perindustrian, dan Perdagangan), pekan silam (25/6).
Namun, yang tak kalah pentingnya, publik sedang menanti Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi (Perpres DNI). Perpres inilah yang bakal menjadi rambu, bidang-bidang investasi mana saja yang tertutup bagi pemodal, terutama investor asing. Sudah di Sekretaris Kabinet, aku Staf Ahli Menteri Koordinator Perekonomian Firman Tambun, dalam sebuah sms (29/6).
Akhir pekan lalu Hukumonline menerima draft perpres ini dari seorang sumber. Perpres ini mengandung 7 pasal (lihat tabel). Presiden akan meninjau ulang penggolongan bidang usaha tersebut tiap tiga tahun. Pada era Presiden Abdurahman Wahid, Pemerintah sebenarnya sudah punya dua Keputusan Presiden (Keppres).
Draft Perpres DNI, Posisi 19 Juni 2007 (pasal dan ayat terpilih)
Pasal 1 (1) Bidang usaha yang tertutup merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal. |
Pasal 2 (1) Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK); bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; bidang usaha yang dipersyaratkan kepimilikan modalnya; bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus. (3) Persyaratan tersebut merupakan persyaratan bagi pembentukan badan usaha berbadan hukum Indonesia bagi penanam modal (khususnya penanam modal asing sebelum melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia). |
Pasal 3 (1) Perpres ini berlaku selama 3 tahun sejak diundangkan atau apabila dipandang perlu dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan yang penetapannya dengan Perpres. (2) Dlaam hal jangka waktu 3 tahun terlewati dan ternyata daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka denganpersyaratan yangbaru belum daitur,maka Perpres yang mengatur daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan masih tertap berlaku. |
Pasal 4 Pemerintah wajib mempublikasikan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan secara terbuka di area publik, baik publikasi cetak maupun elektronik yang dapat diakses dari situs Pemerintah Indonesia. |
Pasal 5 Dengan dikeluarkannya Perpres ini, maka: (1) Ketentuan-ketentuan Pasal 2 tidak berlaku bagi penanaman modal yang telah disetujui sebelum Perpres ini berlaku. Penanaman modal yang dimaksud wajib dibuktikan dengan surat persetujuan penanaman modal dan perubahannya (bila ada) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (2) Ketentuan Perpres ini berlaku sepenuhnya bagi setiap perubahan atas penanaman modal yang telah disetujui dalam surat persetujuan penanaman modal dan perubahannya (kecuali perubahan komposisi kepemilikan saham asing dan domestik yang telah disetujui) yang dilakukan di atas atau perusahaan penanaman modal yang telah ada pada atau sebelum berlakunya Perpres ini. |
Pertama, Keppres 118/2000 jo Keppres 96/2000 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu. Kedua, Keppres 127/2001 tentang Bidang/Jenis Usaha yang Dicadangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha yang Terbuka untuk Usaha Menengah dan Besar dengan Syarat Kemitraan. Jika Perpres ini diteken, kedua Keppres tersebut tak berlaku lagi. Artinya, cukup satu perpres.
Pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mejelaskan, lembaga yang menukangi penyusunan draft ini adalah Departemen Perdagangan. Sedang dalam proses finalisasi, ujar Sekretaris Umum Yus'an, dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis malam (28/6).
Sebelumnya, Hukumonline juga sempat menerima versi awal, pada Februari silam. Rupanya, sudah banyak perkembangan yang berubah dalam proses penyusunannya. Terutama, pada bidang usaha yang tertutup mutlak -yang terdiri dari 25 bidang (lihat tabel). Hanya, bidang tertutup ini masih boleh untuk kepentingan non-komersial seperti penelitian dan pengembangan. Dengan syarat, mendapat persetujuan dari departemen sektoral.
No. | Bidang Usaha | Sektor |
1. | Perjudian/kasino | Budaya dan Pariwisata |
2. | Peninggalan sejarah dan purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno, temuan bawah laut, dsb) | Budaya dan Pariwisata |
3. | Museum | Budaya dan Pariwisata |
4. | Pemukiman/lingkungan adat | Budaya dan Pariwisata |
5. | Monumen | Budaya dan Pariwisata |
6. | Objek ziarah (tempat peribadatan, petilasan, makam, dsb) | Budaya dan Pariwisata |
7. | Pemanfaatan (Pengambilan) koral alam | Kehutanan |
8. | Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Apendix 1 CITES | Kelautan dan Perikanan |
9. | Manajemen dan penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit | Komunikasi dan Informatika |
10. | Lembaga penyiaran publik (LPP), radio dan televisi | Komunikasi dan Informatika |
11. | Penyediaan dan penyelenggaraan terminal | Perhubungan |
12. | Pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan | Perhubungan |
13. | Penyelenggaraan dan pengoperasian jembatan timbang | Perhubungan |
14. | Penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor | Perhubungan |
15. | Penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor | Perhubungan |
16. | Telekomunikasi/sarana bantu navigasi pelayaran | Perhubungan |
17. | Vessel traffic information system | Perhubungan |
18. | Pemanduan lalu linta udara (ATS provider) | Perhubungan |
19. | Industri bahan kimia yang dapat merusak lingkungan | Perindustrian |
20. | Industri bahan kimia skedul-1 konvensi bahan kimia | Perindustrian |
21. | Industri minuman mengandung alkohol (minuman keras, anggur, dan minuman mengandung malt) | Perindustrian |
22. | Industri pembuat chlor alkali dengan bahan mengandung merkuri | Perindustrian |
23. | Industri siklamat dan sakarin | Perindustrian |
24. | Industri logam dasar bukan besi (timah hitam) | Perindustrian |
25. | Budidaya ganja | Pertanian |
Sebelumnya, industri rokok masuk dalam daftar bidang usaha tertutup mutlak. Kini, industri asap tembakau tersebut muncul dalam bidang usaha dengan perizinan khusus dari Departemen Perindustrian. Syaratnya, industri tersebut merupakan pengembangan dari industri yang telah ada; atau merupakan industri rokok skala kecil yang telah dibina; atau wajib bermitra dengan industri rokok skala kecil/menengah dan koperasi.
Untuk bidang usaha bersyarat, terdapat lebih dari 300 nama, dengan berbagai macam persyaratan. Produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang, khusus untuk pemodal dalam negeri dengan perizinan khusus dari Departemen Pertahanan.
Bisa menabrak UU Penyiaran
Terdapat 48 bidang usaha yang hanya untuk pemodal dalam negeri. Di antaranya, industri perfilman. Mulai dari pembuatan, sarana promosi dan periklanan film, jasa teknik, distribusi, hingga bioskop dan gedung teater kudu seluruhnya oleh pengusaha lokal. Demikian halnya, dengan studio rekaman.
Nah, yang menarik, ketentuan ini juga berlaku bagi industri media massa alias pers. Tak terkecuali, lembaga penyiaran swasta maupun lembaga penyiaran berlangganan. Peraturan ini jelas berpotensi menubruk UU 32/2002 tentang Penyiaran. Dalam UU Penyiaran, modal asing diperbolehkan hingga 20 persen, ujar Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bimo Nugroho dari sambungan telepon, (30/6).
Bimo mengingatkan, sebelum Perpres ini disahkan, Pemerintah seharusnya mematuhi UU Penyiaran. Apalagi, dalam prakteknya, ada media yang sudah berstatus terbuka seperti SCTV, Indosiar, Tempo, dan baru-baru saja MNC Group, tukas Bimo. Menurut Bimo, investor yang bermain di bursa saham sudah susah dikontrol, apakah dari dana lokal maupun dari kocek asing. Dengan demikian, peraturan ini agaknya susah diterapkan.
Bimo berpendapat, kepemilikan asing atas media memang harus dikontrol demi menjaga independensi arus informasi. Kalau pihak asing terlalu besar memiliki media, mereka bisa cawe-cawe terhadap isi materi atau content. Hanya, sambung Bimo, kepemilikan asing ini tak boleh ditutup total.
Jasa kurir dicadangkan untuk UMKMK
Jika Anda adalah pelaku usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi (UMKMK), bergembiralah. Ada 43 bidang usaha strategis yang dicadangkan untuk sektor ekonomi kecil ini. Salah satunya, sektor jasa kurir. Industri ini meliputi jasa kiriman barang cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket, serta uang dalam skala kecil.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) M. Kadrial menyambut baik kerangka perpres ini. Industri ini memang menyerap 85 persen tenaga kerja berpendidikan SMA serta padat karya, tuturnya dari saluran hape (30/6).
Kadrial, yang juga Direktur RPX, menjelaskan hampir 90 persen unit usaha kurir swasta memang digerakkan oleh sektor UKM. Komposisinya, 40 persen jasa kurir dalam kota (city), 50 persen jasa kurir antar-kota yang hanya butuh modal Rp500 juta hingga semiliar rupiah (domestic), dan 10 persen adalah jasa antaran internasional yang disasar oleh pemodal besar, ujarnya panjang lebar.
Porsi Kepemilikan Asing untuk Pelayanan Kesehatan Meningkat
Ada yang menarik di sektor kesehatan. Dulu, pemodal asing hanya boleh berinvestasi 49 persen atas kepemilikan pelayanan kesehatan (hospital service). Nah, dalam draft ini, Pemerintah hendak menambah jatah 65 persen saham bagi investor 'bule'. Cuma, untuk lokasi Medan dan Surabaya. Selain itu, bentuk usahanya harus Perseroan Terbatas (PT). Sesuai dengan ketentuan World Trade Organization (WTO) yang telah kita ratifikasi, ungkap Ratna Rosita, Direktur Bina Pelayanan Medik Spesialistik Departemen Kesehatan.
Uniknya, klinik pengobatan umum dan rumah sakit umum justru tertutup total bagi investor luar. Hal ini juga berlaku untuk bidang perdagangan besar farmasi, jasa ambulans, rumah bersalin swasta, apotek swasta, serta toko obat atau apotek rakyat.