Ini Upaya OJK dalam Memberantas Maraknya Judi Online
Terbaru

Ini Upaya OJK dalam Memberantas Maraknya Judi Online

Salah satunya melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Foto: Tangkapan layar YouTube
Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Foto: Tangkapan layar YouTube

Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK memblokir sebanyak 4.921 rekening bank dalam rangka memberantas judi online. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin (10/6).

"Beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Mahendra.  

Selain itu, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Baca Juga:

Mahendra menuturkan OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.

Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online. OJK juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait