Ini Upaya OJK dalam Memberantas Maraknya Judi Online
Terbaru

Ini Upaya OJK dalam Memberantas Maraknya Judi Online

Salah satunya melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Di sisi lain, Mahendra mengatakan peningkatan risiko kredit khususnya pada segmen kredit kecil dan mikro didorong antara lain oleh belum sepenuhnya pulih segmen tersebut pasca berakhirnya relaksasi restrukturisasi sebagai dampak pandemi COVID-19 dan didorong kenaikan inflasi pangan secara global.

Namun demikian, perbankan telah melakukan langkah antisipatif melalui pembentukan pencadangan yang memadai termasuk untuk penghapusbukuan dalam rangka menata kembali neraca bank.

Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko kredit kecil dan mikro diperkirakan akan tetap berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan.

"OJK terus memonitor manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit secara baik oleh industri perbankan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyatakan pihaknya  meminta perbankan untuk turut serta memberantas aktivitas judi online atau daring yang kian marak, di mana salah satu upayanya dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan.

"Kami terus meminta bank untuk membangun sistem, agar melihat transaksi-transaksi yang seperti itu (terkait dengan judi online). Karena kan harus dibangun sistemnya,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam acara FGD dengan redaktur media massa di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Minggu.

Mirza mengatakan aktivitas judi online merupakan salah satu aktivitas yang banyak diadukan oleh masyarakat kepada OJK. Maraknya aktivitas judi online juga kerap menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tags:

Berita Terkait