Ini Tiga Sebab Lemahnya Kinerja Legislasi DPR
Berita

Ini Tiga Sebab Lemahnya Kinerja Legislasi DPR

DPR dinilai kurang sungguh-sungguh dalam upaya menyelesaikan target pembahasan RUU, upaya lobi DPR ke pemerintah belum maksimal, dan dinamika politik di DPR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Bidang legislasi amatlah memprihatinkan. Target RUU Prolegnas masih menyisakan 46 RUU hingga akhir 2018. Mampukah mereka mencapai hasil maksimal dengan track record sejauh ini,” ujar Lucius Karius dalam konfrensi pers bertajuk “Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang V tahun Sidang 2017-2018” di Jakarta, Selasa (14/8/2018) kemarin.

Hukumonline.com

 

Berdasarkan capaian DPR di bidang legislasi dalam dua tahun terakhir penyelesaian dan pembahasan RUU menjadi UU mengalami penurunan. Melihat data itu, Lucius pesimis DPR bisa menyelesaikan RUU separuh dari target Prolegnas Prioritas 2018. Apalagi, sebagian besar anggota DPR telah disibukan dengan kampanye Pemilu 2019 terutama untuk mengamankan kursinya di parlemen.

 

“Seharusnya tahun politik tak boleh menjadi alasan bagi DPR untuk mengabaikan tugas dan tanggung jawab mereka,” ujarnya.

 

Formappi pun menilai buruknya kinerja legislasi DPR ini diperparah dengan “tradisi”  memperpanjang proses pembahasan RUU yang sudah melebihi tenggat waktu 3 kali masa sidang. Misalnya, pada awal masa sidang V saja, pimpinan DPR mengingatkan status 17 RUU yang pembahasannya sudah melebihi 5 kali masa sidang.

 

Nah, 10 dari 17 RUU itu adalah RUU Perkoperasian, RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Kewirausahaan Nasional, RUU Sisnas IPTE, RUU KUHP, RUU Jabatan Hakim, RUU Mahkamah Konstitusi, dan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

Tak hanya buruk dari sisi kuantitas, sisi kualitas kinerja legisasi ini juga dinilai lemah. Misalnya, sepanjang tahun 2018, sebanyak dua UU dipersoalkan atau diuji materi ke Mahkamah Konstitusi yakni UU No.2 Tahun 2018 tentang MD3 dan UU No. 7 Tahun 2017 Pemilu. Dalam putusan MK pengujian UU MD3 ini, MK telah membatalkan sejumlah pasal isu krusial termasuk UU Pemilu.

 

“Ini sekedar membuktikan dari sedikitnya hasil UU saat ini, DPR juga gagap membuktikan kapasitasnya untuk menghasilkan UU yang berkualitas,” kritiknya.

Tags:

Berita Terkait