Ini Tiga Dalil Permohonan Sengketa Pileg Paling Laku
Berita

Ini Tiga Dalil Permohonan Sengketa Pileg Paling Laku

​​​​​​​Ketiga dalil yang kerap digunakan oleh Pemohon dalam sengketa Pemilu ini secara substansi berhubungan langsung dengan suara pemilih. KPU wajib menjadikan substansi dalil permohonan sengketa Pileg sebagai bahan evaluasi terhadap seluruh jajarannya.

Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Titi menilai, ketiga dalil yang kerap digunakan oleh Pemohon dalam sengketa Pemilu ini secara substansi berhubungan langsung dengan suara pemilih. Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara harus mampu memastikan setiap hal yang terjadi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan secara profesional dan berintegritas. Hal ini bertujuan untuk memenuhi unsur keadilan Pemilu sebagaimana yang dicita-citakan. 

 

Lebih jauh Peneliti Perludem, Fadli Ramdani mengatakan, jalannya proses persidangan di MK menjadi penting untuk adil karena proses ini merupakan ruang terakhir dari seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilu. “Ini menjadi ukuran untuk melihat integritas Pemilu kita. Makanya persidangan di MK sebagai sebuah rangkaian yang tidak terlepas dari pemilu,” ujar Fadli.

 

Selanjutnya Fadli menyebutkan, berdasarkan analisis Perludem, ditemukan 608 perkara perselisihan hasil pemilu legislatif 2019. Sementara jenis pemilihan legislatif yang paling banyak dipersoalkan di MK adalah pemilu anggota DPRD Kab/Kota, dengan jumlah perkara 370 perkara. Kemudian berikutnya adalah perkara perselisihan hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi dengan 108 perkara. Untuk DPR RI, terdapat 120 permohonan perselisihan hasil. Sementara untuk Pemilu Anggota DPD, terdapat 9 permohonan sengketa. 

 

Dari analisis Perludem, terdapat temuan satu permohonan yang diajukan oleh perseorangan di Provinsi Papua. Orang tersebut adalah warga negara, yang mempersoalkan tiga jenis pemilu, yakni DPR, DPD, dan Provinsi. Terhadap pemilu DPR dan DPRD, warga negara ini dipastikan tak memiliki legal standing, karena ia bukan peserta pemilu. 

 

Di dalam analisa ini juga dipetakan partai politik yang paling banyak mengajukan perselisihan ke MK. PDIP adalah partai yang paling banyak mengajukan permohonan ke MK, dengan total 112 perkara. Kemudian yang kedua adalah Partai Gerindra dengan 72 perkara. Sementara yang ketiga adalah Partai Nasdem dengan 63 perkara. Sementara itu, partai yang paling sedikit Kami temukan perkaranya di pemilu legislative 2014 adalah PSI, dengan 4 perkara. 

 

Selain jumlah perkara, analisa ini juga mengelompokkan tiga bentuk sengketa yang diajukan oleh partai politik. Pertama, terdapat sengketa suara antar partai peserta pemilu yang jumlahnya 243 perkara. Kemudian, juga ada pengelompokkan perkara perselisihan hasil pemilu yang hanya mempersoalkan hasil pemilu kepada KPU sebanyak 260 perkara. Ketiga, terdapat pengelompokkan sengketa suara internal partai politik yang berjumlah 94 perkara.

 

Partai yang paling banyak mengajukan perkara sengketa internal adalah Partai Gerindra dengan 32 perkara. Kedua, Partai Golkar dengan 22 perkara, dan ketiga Partai Demokrat dengan 13 perkara. Selain itu, Perludem juga memetakan caleg dengan nomor urut kecil yang mengajukan perselisihan hasil ke MK. Ada 74 perkara yang diajukan oleh caleg dengan nomort urut 1. Kemudian ada 35 perkara yang diajukan oleh caleg dengan nomor urut 2, dan 13 perkara yang diajukan oleh caleg dengan nomor urut 3. 

 

Dua partai politik yakni, Demokrat dan Gerindra paling banyak caleg dengan nomor urut 1-nya mengajukan perselisihan ke MK, dengan masing-masing 24 perkara. Sementara Provinsi dengan perkara paling banyak adalah Papua, yakni 90 perkara. Kedua adalah Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah perkara 57. Terbanyak ketiga adalah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah sebanak 38 perkara. Provinsi yang paling sedikit perkara perselisihan hasil pemilunya di MK adalah Yogyakarta dengan 2 perkara, dan Bali dengan 3 perkara.

Tags:

Berita Terkait