Ini Tiga Dalil Permohonan Sengketa Pileg Paling Laku
Berita

Ini Tiga Dalil Permohonan Sengketa Pileg Paling Laku

​​​​​​​Ketiga dalil yang kerap digunakan oleh Pemohon dalam sengketa Pemilu ini secara substansi berhubungan langsung dengan suara pemilih. KPU wajib menjadikan substansi dalil permohonan sengketa Pileg sebagai bahan evaluasi terhadap seluruh jajarannya.

Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Dalil kedua, terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT). Perludem mencatat persoalan daftar pemilih masih menjadi salah satu dalil yang digunakan oleh para Pemohon dalam sengketa Pileg kali ini. Persoalan daftar pemilih kan berhubungan langsung dengan jumlah suara dan hak pilih warga. Namun hingga saat ini persoalan daftar pemilih dirasakan oleh peserta pemilu sebagai salah satu sumber kecurangan pemilu.

 

Pada dasarnya, DPT yang digunakan pada saat hari pemungutan suara berlangsung merupakan DPT yang sudah diterima dan disepakati oleh peserta Pemilu, dalam hal ini perwakilan Partai Politik dan penyelenggara pemilu sejak di tingkat Kabupten/Kota. Tidak hanya di situ, pada saat penetapan DPT di tingkat nasional pun seluruh stakeholder Pemilu ikut hadir, menyaksikan, dan menerima DPT yang ditetapkan oleh KPU. 

 

Namun persoalan DPT selalu mengemuka saat persidangan PHPU di MK berlangsung. Terhadap hal ini, seolah terdapat anomali terkait sikap peserta pemilu yang telah menerima DPT pada saat pengesahan, namun kembali dipermasalahkan di akhir, bahkan setelah pemilu rampung. 

 

Ketiga, terkait rekapitulasi. Perludem sendiri sejak jauh hari telah mengingatkan potensi persoalan yang akan timbul pada tahapan rekapitulasi. Oleh karena itu, jika hal ini menjadi salah satu dalil dari permohonan pemohon pada saat sengketa Pileg di MK berlangsung, Perludem bisa memahami hal tersebut.

 

Mekanisme rekapitulasi manual berjenjang yang saat ini digunakan oleh KPU sebagai mekanisme resmi penetapan hasil pemilu, diakui banyak pihak tidak lagi efektif. Dari aspek jangka waktu, mekanisme ini sangat memakan waktu. Tidak memenuhi salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, yakni segera diketahui hasilnya. 

 

Selain itu, pada tahapan ini rentan terjadi manipulasi terhadap hasil Pemilu. Pergeseran dokumen hasil pemilu dari tingkat TPS ke Kecamatan, kemudian Kabupaten, dan seterusnya menuntut pengawalan dari pihak keamanan yang ekstra ketat. Oleh karena itu, wajar jika peserta Pemilu menyoroti tahapan ini secara serius bahkan muncul dalam dalil permohonan.

 

Baca:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait