Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Pengembangan hukum kepailitan yang efektif membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, akademisi, praktisi hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya. Saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan wawasan, dapat mendorong perubahan yang positif dalam pengembangan hukum kepailitan di Indonesia.
“Altruist Lawyers dapat bekerja sama dengan ahli keuangan, ahli penilaian aset, dan profesional lainnya yang memiliki keahlian khusus dalam penyelesaian PKPU dan pailit. Kolaborasi ini dapat membantu mengatasi tantangan terkait kompleksitas aset dan masalah keuangan yang muncul selama proses,” pungkas Bosni.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Kantor Hukum Altruist Lawyers.