Ini Tahapan Proses Sengketa Pilkada di MK
Sengketa Pilkada 2018:

Ini Tahapan Proses Sengketa Pilkada di MK

MK telah memberi bimbingan teknis secara bertahap kepada KPU, Bawaslu dan juga Pengacara dari setiap calon kepala daerah tentang bagaimana mekanisme beracara sengketa pilkada di MK.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Khusus sengketa pilkada dengan satu pasangan calon ini memiliki karakteristik yang khusus dan berbeda. Sehingga, diperlukan PMK khusus yang mengaturnya yang telah ada sejak tahun 2017. Sebab, tahun ini, ada 13 daerah yang pilkadanya diikuti oleh satu pasangan calon bila berhadapan dengan kotak suara kosong mengalami perselisihan, maka dapat diajukan sengketa Pilkada ke MK,” ucapnya. Baca Juga: Begini Dasar Hukum Sengketa Calon Tunggal Pilkada di MK

 

Pendaftaran bisa online

Guntur mengingatkan pasangan calon kepala daerah atau kuasanya tidak perlu terburu-buru datang ke MK untuk mengajukan pendaftaran permohonan. Dari daerah masing-masing dapat mendaftar sengketa pilkada melalui online yang telah disiapkan MK. Formulir pendaftarannya pun telah disederhanakan, sehingga mudah dilakukan pemohon nantinya.

 

“Setelah melakukan pendaftaran secara online, maka setelah itu dapat datang ke MK untuk mengkonfirmasi apakah benar akan mendaftar sengketa pilkada dan melengkapi data-data yang diperlukan. Semua tahapan ini dapat dilihat di website MK,” ujar Guntur.

 

Dibuka mulai Selasa 3 Juli 2018 besok, pendaftaran sengketa pilkada akan berakhir tanggal 11 Juli. Setelah itu, pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan sengketa pilkada tanggal 12 Juli hingga 17 Juli. Lalu, perbaikan kelengkapan berkas para pemohon tanggal 16 Juli hingga 20 Juli.

 

Setelah tanggal 23 Juli, kata Guntur, akan dilakukan registrasi atau pencatatan permohonan-permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). Jangka waktu penyelesaian perkara sengketa pilkada selama 45 hari kerja sejak berkas (lengkap) teregistrasi pada 11 Juli.

 

“Setelah itu memasuki sidang pendahuluan untuk mengetahui perkara mana yang memenuhi syarat selisih suara menggugat hasil pilkada seperti diatur Pasal 158 UU Pilkada. Nantinya, ada putusan dismissal untuk menentukan kelanjutan perkara itu,” lanjutnya. Baca Juga: Tanggal Ini, MK Jatuhkan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada

 

Sebab, menurut Guntur, hal terpenting dalam syarat pengajuan permohonan sengketa pilkada ini, harus memiliki selisih 0,5 persen sampai dengan 2 persen sesuai jumlah penduduk daerah setempat dari total hasil rekapitulasi penghitungan suara sah yang ditetapkan KPUD setempat. Persyaratan ini diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Pilkada dan Peraturan MK tersebut.  

Tags:

Berita Terkait