Ini Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan bagi Penyandang Disabilitas
Berita

Ini Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan bagi Penyandang Disabilitas

Dengan adanya Perpres 67/2020, masyarakat dapat mewujudkan penghormatan, pelindungan hak para penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 27 Perpres yang diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 9 Juni 2020.

Dorong Pemberian Hak

Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan Perpres Nomor 67 Tahun 2020  menjadi rambu bagi masyarakat untuk mendorong penyandang disabilitas mendapat hak serta kewajiban yang sama dengan masyarakat umum lainnya.

"Ini adalah langkah progresif Presiden Joko Widodo dalam menghormati hak-hak disabilitas di Indonesia," kata Angkie seperti dilansir Antara, Senin (22/6).

Angkie mengatakan dengan adanya peraturan untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas ini, masyarakat dapat mewujudkan penghormatan, pelindungan hak para penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

Dijelaskan Angkie, Perpres tersebut mengatur pemberian penghargaan bagi setiap pihak yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak para penyandang disabilitas. Peraturan itu juga mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang diajukan untuk mendapatkan penghargaan. (ANT)

Tags:

Berita Terkait