Ini Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan bagi Penyandang Disabilitas
Berita

Ini Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan bagi Penyandang Disabilitas

Dengan adanya Perpres 67/2020, masyarakat dapat mewujudkan penghormatan, pelindungan hak para penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat: a. berbadan hukum Indonesia; b. memiliki izin operasional dan terdaftar di instansi yang berwenang; c. mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja untuk badan hukum swasta; dan d. mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja untuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah,’’ bunyi Pasal 9 Perpres ini.

Lembaga negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Perpres ini, harus memenuhi syarat mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Penyedia fasilitas publik harus menyediakan fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas. Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. orang perseorangan; b. badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum; atau c. lembaga negara,” bunyi Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perpres ini.

Secara berjenjang, Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dapat memberikan Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan calon penerima Penghargaan dari gubernur yang juga mendapatkan usulan dari bupati/wali kota.

Pemberian Penghargaan, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota pada peringatan: a. acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional; b. hari disabilitas internasional; c. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara; d. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; e. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota; atau f. acara resmi lainnya.

‘’Menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Penghargaan,’’ bunyi Pasal 25 Perpres ini.

Sesuai Pasal 26, Pendanaan pelaksanaan pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait