Ini Syarat Agar Lembaga KPK Bisa Tetap Eksis
Berita

Ini Syarat Agar Lembaga KPK Bisa Tetap Eksis

Syaratnya pimpinan KPK jangan terlibat politik aktif, profesional dalam menetapkan tersangka, serta mencari alat bukti dengan sah.

CR19
Bacaan 2 Menit

Meskipun praperadilan merupakan hak tersangka, lanjut Barita, namun hal itu mengisyaratkan ada yang tidak tepat dari proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Ia berharap, paling tidak ke depannya KPK harus profesional terutama dalam menetapkan minimal dua alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka.

“Karena di tangan mereka ada pedang. Ada pedang untuk menumpas kejahatan sekaligus menunjukan target atau ambisi,” imbuhnya.

Tak hanya itu, untuk mengurangi potensi adanya gugatan praperadilan, Barita menambahkan, perlu ada standar operasional prosedur (SOP) yang diperbaharui dan diperkuat. Lebih lanjut dia berpesan agar KPK dalam bekerja tidak merekayasa proses penegakan hukum terutama berkaitan dengan penetapan dua alat bukti.

Di tempat yang sama, Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani menilai delapan capim yang lolos ke tahap fit and proper testadalah calon yang terbaik. Meskipun ada sejumlah catatan dari YLBHI, namun catatan itu minim. Menurutnya, catatan itu berkaitan dengan adanya capim yang tak melaporkan LHKPN serta capim yang tak mengetahui kalau KPK bisa mengangkat penyidik independen.

Meski begitu, Julius masih punya harapan kalau ke depan KPK akan bekerja semakin baik dalam pemberantasan korupsi. Kini, bola penentuan pimpinan KPK ada di DPR. Namun ia khawatir jika DPR tidak menggunakan metode seleksi dan wawancara yang digunakan oleh pansel KPK. “Senayan tidak pakai metode yang diterapkan pansel KPK,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait