Ini Saran Dua Pakar Hukum untuk Pansel KPK
Berita

Ini Saran Dua Pakar Hukum untuk Pansel KPK

Pada tiap tahap seleksi diharapkan transparan, akuntabel, hingga partisipatif kepada masyarakat.

CR19
Bacaan 2 Menit
Sejumlah Narasumber dalam Diskusi Bertema
Sejumlah Narasumber dalam Diskusi Bertema "Menyandera (Seleksi) Pimpinan KPK" di Jakarta, Kamis (20/8). Foto: CR19

Dua pakar hukum dari bidang keilmuan yang berbeda memberikan saran kepada Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK). Saran ini diharapkan dapat dilakukan pada setiap rangkaian tahapan Pansel KPK dalam menjaring calon pimpinan (capim) KPK. Tahapan berikutnya adalah tes kesehatan dan wawancara pada 24-26 Agustus 2015.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana menyarankan agar Pansel KPK harus bersikap transparan terutama dalam melaporkan setiap proses kerja di internal pansel. Keterbukaan proses kerja yang dilakukan pansel, menjadi salah satu aspek keterbukaan sebagaimana fungsi transparan itu sendiri.

“Cuma yang mana yang transparan? Karena di sisi lain ini (Pansel,-red) adalah pekerjaan yang tingkat kerahasiaannya sangat tinggi. Misalnya begini, ada data-data pribadi, rekening calon yang dibongkar dan ditelusuri, inikan rahasia tapi pansel dituntut transparan,” ujarnya dalam suatu diskusi di Jakarta, Kamis (20/8).

Selain harus terbuka dalam setiap proses kerja, lanjut Ganjar, Pansel KPK juga harus sadar bahwa dalam rangka menjalankan tugas transparansi kepada publik, ada beberapa hal yang tidak bisa seluruhnya dibeberkan kepada publik baik melalui media masa atau media lainnya.

“Semua data yang dimiliki pansel harus rahasia, datanya harus rahasia. Lalu data ini diproses, kita perlu tahu bagaimana cara mereka memproses. Jadi datanya harus rahasia tapi bagaimana pansel bekerja dan tentu hasilnya, itulah yang bisa kita minta,” jelasnya.

Ganjar mengatakan, proses administrasi dalam seleksi tak boleh disepelekan. Hal ini dikarenakan pada seleksi capim KPK kali ini dilakukan oleh Sekretariat Negara (Setneg), padahal, pada capim KPK sebelumnya seluruh proses dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Maka itu, Pansel KPK diharapkan dapat memperhatikan masalah yang mungkin timbul dalam proses administrasi yang terjadi.

“Masalah administrasi ini tidak boleh disepelekan karena panselnya baru dan ditarik pula ke Setneg maka adminsitratornya sampai ke tingkat yang paling rendah pasti orang baru. Saya pribadi melihat kelemahan dari segi administrasi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait