Ini Prosedur Penyelamatan Narapidana di Lapas Saat Terjadi Bencana
Utama

Ini Prosedur Penyelamatan Narapidana di Lapas Saat Terjadi Bencana

Dasar hukum penyelamatan narapidana saat terjadi bencana di lapas mengacu pada Pasal 24 Permenkumham No.33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Permasyarakat dan Rumah Tahanan Negara.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dalam penyelamatan narapidana, terdapat Tim Tanggap Darurat terdiri dari petugas lapas dan rutan yang sudah mendapatkan pelatihan dan peralatan untuk melakukan evakuasi terhadap narapidana dan bertugas di bawah koordinasi kepala lapas atau rutan.

Hukumonline.com

Berdasarkan artikel Hukum Online berjudul “Bolehkan Narapidana Dilepas dari Sel Saat Terjadi Bencana Alam?” dijelaskan dalam Modul Prosedur Tetap (Protap), Teknik dan Strategi Pencegahan dan Penindakan Gangguan Keamanan Ketertiban di Lapas dan Rutan terdapat cara penindakan narapidana dalam keadaan tertentu seperti bencana alam.

Komandan jaga memberikan isyarat tanda bahaya secara berturut-turut dan berantai untuk meningkatkan kewaspadaan kepada seluruh petugas, Narapidana dan Tahanan saat bencana. Kemudian, komandan jaga memerintahkan: 1) Petugas membuka dan mengeluarkan narapidana dan tahanan dari dalam kamar ke tempat yang lebih aman atau terbuka.

2) Petugas mengamankan narapidana dan tahanan serta melakukan penghitungan. 3) Petugas memberikan laporan kepada Kepala Pengamanan dan Kepala Lapas dan Rutan. 4) Petugas memberikan imbauan agar narapidana dan tahanan untuk tetap duduk, tenang, mengikuti aturan dan tidak melakukan upaya melarikan diri.

5) Kepala Lapas atau Rutan menetapkan keadaan darurat apabila skala bencana alam meningkat Kepala Lapas atau Rutan mengarahkan seluruh petugas untuk membantu melakukan evakuasisesuai dengan rencana evakuasi yang telah dibuat.

6) Petugas meningkatkan kesiagaan di setiap pos penjagaan untuk mencegah terjadinya kepanikan atau gangguan keamanan lainnya dan meningkatkan pengamanan pintu utama. 7) Petugas memindahkan narapidana dan tahanan ke dalam Lapas dan Rutan terdekat atau lokasi yang lebih tinggi dalam hal terjadi banjir, tsunami dan dampak gunung meletus.

8) Petugas meminta bantuan dari Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 9) Petugas mengamankan dokumen penting, buku-buku register, gardu listrik beserta jaringannya, gudang persediaan makanan, gudang barang, kendaraan, senjata dan amunisi dan aset negara lainnya.

10) Dalam skala bencana alam merusak seluruh fasilitas pelayanan Lapas atau Rutan, Kepala Lapas atau Rutan membentuk posko darurat yang terdiri dari: dapur umum, layanan kesehatan, MCK umum, pusat komunikasi dan lain-lain, untuk kepentingan pemulihan.

11) Kepala Lapas atau Kepala Rutan membuat laporan atensi kronologis singkat kejadian dan seketika melaporkan kepada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham dan Direktorat Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas. 12) Petugas memeriksa sarana dan prasarana Lapas dan Rutan apabila bencana telah selesai.

Sehingga, saat terjadi bencana alam narapidana dan tahanan dikeluarkan dari kamar dengan arahan petugas ke tempat lebih aman atau terbuka. Perlu diketahui bahwa petugas akan memberikan himbauan agar narapidana dan tahanan untuk tetap duduk, tenang, mengikuti aturan dan tidak melakukan upaya melarikan diri. Dan apabila status bencana alam meningkat, Kepala Lapas atau Rutan mengarahkan seluruh petugas untuk membantu melakukan evakuasi sesuai dengan rencana evakuasi yang telah dibuat.

Tags:

Berita Terkait