Ini Profil Dewan Juri dalam Top 100 Indonesian Law Firms 2024
Top 100 Indonesian Law Firms 2024

Ini Profil Dewan Juri dalam Top 100 Indonesian Law Firms 2024

Ketiga juri dalam Top 100 Indonesian Law Firms berasal dari latar belakang berbeda untuk melakukan penilaian pada kategori Best Full Service Law Firm of The Year, Best Litigation Law Firm of The Year, dan Best Non Litigation/Corporate Law Firm of The Year.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Presiden ICCA Seradesy Sumardi; Country Director Papua New Guinea Resident Mission Asian Development Bank (ADB) Said Zaidansyah; dan Dekan FH Unika Atma Jaya Dr. iur. Asmin Fransiska.
Presiden ICCA Seradesy Sumardi; Country Director Papua New Guinea Resident Mission Asian Development Bank (ADB) Said Zaidansyah; dan Dekan FH Unika Atma Jaya Dr. iur. Asmin Fransiska.

Ajang penghargaan prestisius Hukumonline Top 100 Indonesian Law Firms 2024 kembali digelar pada Jum’at (28/6/2024) malam di Jakarta. Ada 16 kategori penghargaan yang dihadirkan dalam ajang pemeringkatan kantor hukum di tanah air ini.

Ajang penghargaan ini melibatkan penilaian 3 dewan juri hanya untuk kategori tertentu yakni kategori Best Law Firm. Penilaian dewan juri dilakukan dari berbagai aspek untuk menentukan firma yang terbaik di kategori itu. 

Kategori ini terbagi dalam 3 jenis berdasarkan lingkup fokus layanan hukumnya yaitu Best Full Service Law Firm of The Year, Best Litigation Law Firm of The Year, dan Best Non Litigation/Corporate Law Firm of The Year.

Ketiga dewan juri yang dimaksud adalah Presiden Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) Seradesy Sumardi; Country Director Papua New Guinea Resident Mission Asian Development Bank (ADB) Said Zaidansyah; dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya Jakarta, Dr. iur. Asmin Fransiska.

Baca Juga:

Parameter penilaian Dewan Juri tidak hanya melihat pada jumlah fee earners, tetapi juga menilai berbagai kasus yang ditangani tiga besar kantor hukum yang menempati masing-masing kategori (kualitatif dan kuantitatif). 

“Kami melakukan penilaian secara hati-hati dan aspek yang kami nilai diantaranya adalah jumlah fee earners di firma tersebut, tingkat kesulitan transaksi yang dilakukan oleh firma tersebut serta dampaknya bagi industri atau masyarakat,” ujar Said Zaidansyah kepada Hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait