Ini Problem Serius Mengapa Mediasi Sering Berakhir ‘Buntu’
Berita

Ini Problem Serius Mengapa Mediasi Sering Berakhir ‘Buntu’

Kebanyakan membawa masalah ke jalur mediasi ketika umur sengketa sudah tua. Akibatnya, perkara semakin berkarat dan sulit diselesaikan.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Meskipun tidak seformal pengadilan tetapi tetap ada formalitas semacam rules dan kertas kerja mediator (sheet). Dalam sheet itu, mediator membuat ringkasan apa yang menjadi kesepatakan dan masalah untuk dinegosiasikan. Sementara, mengenai tempatnya sendiri mediator umumnya mengacu pada best practice yakni tempat mediasi adalah tempat yang dianggap netral oleh para pihak seperti tidak dekat dengan salah satu pihak. 
Di tengah proses, lanjut Fahmi, dimungkinkan ada proses yang disebut pertemuan terpisah sepanjang diperlukan. Ada kalanya pertemuan terpisah itu diminta oleh mediator dan adakalanya juga diminta oleh pihak apabila dirasa diperlukan. Dalam pertemuan itu, mediator bertemu dengan sebagian pihak biasanya karena ada hal yang ingin disampaikan namun tidak ingin didengar oleh pihak lain. Sementara, jika yang meminta adalah mediator, biasanya karena mediator melihat situasi sudah kurang kondusif lantaran para pihak sudah terlalu emosi tinggi karena tawar menawar yang macet.
“Setelah drafting selesai, para pihak baca kembali dan mereka terima lalu tandatangan. selesailah proses mediasi sampai disitu,” ujarnya. (Baca Juga: Pusat Mediasi Nasional Telah Memperoleh Akreditasi MA)
Sementara itu, mengenai biaya yang mesti dirogoh para pihak bergantung pada kesepakatan dengan mediator. Rate-nya sendiri belum ditetapkan mengingat mediator belum sebagai profesi yang bernaung di bawah suatu asosiasi profesi. Lazimnya, fee mediator dibayar dimuka sekaligus dengan memperhatikan estimasi waktu penyelesaian sengketa yang diperlukan. Bila masih kurang, pihak bisa saja melanjutkan dengan mediator tanpa mediator tersebut. ketika memilih melanjutkan dengan mediator, maka fee mesti kembali dibayar untuk estimasi beberapa waktu kedepan.
“Yang membayar para pihak, karena yang mendapat manfaat para pihak. Kalau ternayta belum selesai dan masalah belum tuntas, mediator akan tanya apakah akan dilanjutkan atau akan dilanjutkan sendiri para pihak. Kalau mediasi, maka setor lagi untuk satu atau beberapa hari mendatang,” katanya.
Ada sejumlah pilihan yang bisa ditempuh seseorang ketika menghadapi sengketa, salah satunya mediasi. Alasan memilih mediasi biasanya karena ingin menjaga hubungan baik dengan pihak bersengketa pasca berselisih paham. Namun, tak semua proses mediasi berjalan mulus. Ada kalanya kedua belah pihak kesulitan menemukan titik terang dan kebanyakan berakhir ‘deadlock’. Lantas, apa hal yang sebenarnya menghambat proses negosiasi bagi para pihak?Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional (PMN), A. Fahmi Shahab mengatakan bahwa kesalahan yang seringkali dilakukan pihak bersengketa saat menyelesaikan masalah lewat jalur mediasi adalah menunda-nunda upaya perdamaian tersebut. Akibatnya, sengketa yang dialami keduanya semakin pelik lantaran terlalu keduanya larut dalam perselisihan tanpa adanya itikad untuk meluruskan ke keadaan semula.
Tags:

Berita Terkait