Ini Problem Serius Mengapa Mediasi Sering Berakhir ‘Buntu’
Berita

Ini Problem Serius Mengapa Mediasi Sering Berakhir ‘Buntu’

Kebanyakan membawa masalah ke jalur mediasi ketika umur sengketa sudah tua. Akibatnya, perkara semakin berkarat dan sulit diselesaikan.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Namun, kembali pada prinsip mediasi dimana semuanya sampai pada kesepakatan diserahkan pada pihak. Mediator pun secara etik dilarang mencampuri terlalu dalam apalagi sampai melakukan tindakan semacam ‘menekan’ para pihak. Mesti dicatat, inti dari peran mediator adalah membangun empati para pihak mempunyai empati, menciptakan suasana kondusif untuk lakukan negosiasi dengan eksepktasi mencapai kesepakatan. 
“Banyak yang dicoba mediator untuk bantu kesepaktan,” ujarnya. (Baca Juga: Mediasi, Cara ‘Seksi’ Tapi Jarang Dilirik Pihak Bersengketa)
Alur Penyelesaian Mediasi
Terlepas dari hal itu, praktek mediasi di Indonesia sendiri boleh dibilang cukup unik. Mengapa? Karena mediasi yang notabene merupakan jalur penyelesaian di luar pengadilan sejak beberapa waktu belakangan ‘diadopsi’ menjadi satu bagian yang tidak terpisah dari proses peradilan (litigasi). Meskipun telah dilembagakan secara formal dalam sistem peradilan pada kasus perdata tertentu, nampaknya mediasi masih kalah populer dengan penyelesaian sengketa baik di dalam pengadilan atau di luar pengadilan, seperti arbitrase. 
Hal itu dilatarbelakangi lantaran dinilai tidak adanya sifat mengikat para pihak pasca dilakukan mediasi. Mungkin timbul pertanyaan sebetulnya bagaimana proses penyelesaian mediasi secara umum di Indonesia? Dijelaskan Fahmi, sebenarnya proses mediasi selalui dimulai dengan kesepakatan para pihak untuk mediasi. Teknisnya, pihak Pemohon akan melakukan pendaftaran melalui sekretariat PMN.
Setelah teregister, pihak sekretariat melakukan pendekatan dengan pihak Termohon bahwa ada pendaftaran mediasi dan pihak Termohon disebt sebagai salah satu pihak. Apabila approach kepada pihak Termohon berhasil dan artinya kedua belah pihak sepakat menempuh proses mediasi. Selanjutnya, sekretariat akan membantu pihak untuk memilih mediator karena mediator mesti disepakati para pihak. (Baca Juga:Mediasi Kurang Diminati, Mediasi Acap Gagal)
“Kalau mereka tidak bisa, maka mediator akan dipilihkan untuk disepakati para pihak. Karena mediasi basisnya adalah kesepakatan,” katanya menjelaskan.
Yang menjadi problem, ketika pihak tidak menerima mediator. Artinya, mediasi tidak bisa ditempuh karena prinsipnya adalah kesukarelaan para pihak. Sementara bila proses berlanjut, maka prosesnya ada tahapan dimana mediator membuka acara dan menjelaskan peran para pihak serta apa saja tahapannya seperti apa, tata tertib, dan kode etik. Kemudian ada tahapan dimana para pihak menyampaikan pendapat, komplein, harapan, dan rencana penyelesaian harapan. 
Tags:

Berita Terkait