Ini Poin-Poin Perubahan dalam RUU BUMN
Berita

Ini Poin-Poin Perubahan dalam RUU BUMN

Hal terpenting jadi sorotan mekanisme seleksi calon direksi dan komisaris BUMN yang disepakati tidak dilakukan DPR agar jauh dari kepentingan politik. Diusulkan proses seleksi tetap di Kementerian BUMN dengan membentuk tim independen agar lebih transparan dan akuntabel.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, pengaturan penempatan pejabat direksi dan komisaris perlu melalui seleksi yang ketat. Sebab, pejabat yang menempati direksi diibaratkan nahkoda kapal besar bernama BUMN yang berdampak untung-ruginya perusahaan. “Makanya, mekanisme seleksi harus transparan dan akuntabel, mulai ditelisik rekam jejak calon direksi dan calon komisaris BUMN oleh tim seleksi,” kata dia.

 

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai dalam proses assesment calon direksi BUMN selama ini dilakukan oleh Kementerian BUMN. Sayangnya, proses assesmen tidak terbuka (transparan). Uchok mengaku tidak sependapat bila seleksi calon direksi dan komisaris BUMN dilakukan oleh DPR. Menurutnya, seleksi harus diakukan oleh tim independen yang bersih dari berbagai kepentingan politik.

 

Ia khawatir bila seleksi dilakukan DPR, maka BUMN dapat diintervensi oleh kepentingan politik dan dikhawatirkan jabatan di BUMN sebagai “bancakan”. Karena itu, pejabat direksi dan komisaris BUMN tidak boleh diisi oleh birokrat pemerintahan. “Seleksi itu jangan di DPR, tetapi tetap di Kementerian BUMN dengan membentuk tim yang transparan dan berintegritas,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait