Ini Poin-Poin Perubahan dalam RUU BUMN
Berita

Ini Poin-Poin Perubahan dalam RUU BUMN

Hal terpenting jadi sorotan mekanisme seleksi calon direksi dan komisaris BUMN yang disepakati tidak dilakukan DPR agar jauh dari kepentingan politik. Diusulkan proses seleksi tetap di Kementerian BUMN dengan membentuk tim independen agar lebih transparan dan akuntabel.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, terkait isu penggabungan, merger, dan akuisisi perusahaan. Baleg dalam pembahasan terakhir telah menyepakati soal bentuk perusahaan. Dalam UU No. 19/2003, dikenal usulan dua model perusahaan BUMN yakni Perseroan Terbatas (PT) dan Perusahaan Umum (Perum). Praktiknya, PT bergerak dengan tujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Perusahaan mencari keuntungan dalam rangka memperbesar penerimaan negara dalam bentuk deviden untuk setoran ke kas negara.

 

Akhirnya, Baleg telah menyepakati dua bentuk model perusahaan BUMN. Meski begitu, Supratman mengaku praktiknya sulit membedakan antara PT dan Perum. Yang pasti, kedua model perusahaan BUMN tersebut tetap berorientasi mencari keuntungan.

 

Terkait penggabungan perusahaan, apakah masuk holding, merger, akuisisi dan divestasi, menurut politisi Partai Gerindra itu, holding tak jadi persoalan sepanjang dalam rangka efisiensi. Namun demikian, holding berimplikasi terhadap pembubaran sebuah perusahaan tertentu, bahkan nasib karyawan.

 

“Maka kami mengusulkan isu holding, akuisisi, merger, maupun divestasi itu mutlak harus mendapat persetujuan dari DPR. Itu sebagai bentuk perwujudan pengawasan DPR terhadap aktivitas BUMN yang dikendalikan oleh pemerintah,” ujarnya.

 

Keempat, soal kewajiban BUMN mengalokasikan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan bagi pembinaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam pembahasan RUU tersebut diarahkan agar BUMN membina dan mengarahkan UMKM. Dengan begitu, pola kemitraan menjadi kewajiban bagi BUMN. Lantas, besaran dana CSR yang diusulkan dalam RUU sebesar 5 persen dari total keuntungan bersih sebelum dipotong pajak.

 

“Itu wajib dialokasikan CSR dan dana pembinaan pada UMKM kita,” ujar pria yang juga anggota Komisi III DPR itu.

 

Seleksi direksi diperketat

Anggota Komisi VI DPR Hamdani mengamini pandangan Supratman. Menurutnya, Baleg memang sedang menggodog draf RUU yang menjadi usulan komisinya. Sebab, sebanyak 147 perusahaan BUMN menjadi mitra kerja komisinya. Hanya saja, kata Hamdani, tidak semua BUMN memiliki keuntungan besar meski mendapat kucuran dana dari negara. “Toh faktanya masih saja merugi,” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait