Ini Pesan Alm Bustanul Arifin Kepada Hakim Agama di Indonesia
Berita

Ini Pesan Alm Bustanul Arifin Kepada Hakim Agama di Indonesia

Dari mengingatkan peran sebagai ulama, hingga memutus berdasarkan hukum dan hati nurani.

Ali
Bacaan 2 Menit

Zul Irfan mengaku pernah berbicara dengan sobat ayahnya, mantan Hakim Agung Adi Andojo tentang bagaimana cara hakim-hakim dahulu bekerja. “Ketika zaman mereka, mereka bekerja sangat idealis, mengutamakan hukum, dan tidak kenal suap,” ujarnya.

“Di situ kami sebagai keluarga sangat bangga. Bapak dan beberapa rekan di MA telah menanamkan pilar-pilar kerkehakiman dengan baik. Itu pesan untuk para hakim muda,” tambahnya.

Zul menuturkan bahwa tak menampik bila mungkin ada godaan-godaan dari pihak luar ketika ayahnya bertugas, apalagi mengingat jabatannya yang cukup tinggi di MA. Namun, ia menegaskan keluarga tak terpengaruh karena ayahnya tak pernah membawa masalah pekerjaan ke rumah.

“Alhamdulillah kalau dilihat dari jabatannya memang tinggi, tapi kami dalam kondisi yang sederhana. Itu membuktikan kami tidak tergoda apapun,” tambahnya.

Berdasarkan panatuan hukumonline, sempat ada aksi solidaritas pengumpulan dana untuk Prof. Bustanul di dunia maya. Zul tak menampik adanya aksi itu. Namun, ia menegaskan bahwa itu semua bukan inisiatif keluarga, melainkan rekan-rekan sesama hakim atas nama persahabatan dengan ayahnya.

Gunakan Hati Nurani

Putra Bustanul yang lain, M Adil menambahkan ayahnya selalu mengingatkan para hakim junior untuk mengedepankan hati nurani. “Pesan bapak yang sering diingatkan terus, hakim harus memutus dengan hati nurani,” ujar pria yang kini bekerja di MA ini.

Adil juga mengungkapkan bahwa ayahnya kerap mengeluh dengan kondisi hukum di Indonesia belakangan ini. Salah satunya adalah bagaiamana seorang calon hakim agung harus melamar ke Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, cara “melamar” seperti itu tidak tepat diperuntukan untuk seorang hakim agung.

Selain itu, Adil juga menuturkan bahwa ayahnya kerap mengkritik aturan bahwa hakim tak boleh sama sekali menemui pihak berperkara. Ia menjelaskan aturan ini dipandang Prof Bustanul akan menimbulkan mafia hukum. “Kalau nggak bisa bertemu dengan hakim, maka nanti ada orang yang mengaku-ngaku mengatasnamakan hakim tersebut. Itu kata bapak saya,” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait