Ini Penyebab Hakim Konstitusi Arief Hidayat Disanksi Teguran Lisan dan Tertulis
Terbaru

Ini Penyebab Hakim Konstitusi Arief Hidayat Disanksi Teguran Lisan dan Tertulis

Arief Hidayat nyaris diakategorikan melakukan pelanggaran berat kode etik karena sebelumnya pernah disanksi teguran lisan sebanyak 2 kali.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Terlebih posisi hakim terlapor selain sebagai hakim konstitusi juga sebagai akademisi,” ujarnya.

Tapi, sikap dan perilaku Arief mengenakan ‘baju hitam’ menunjukan rasa keprihatinannya ternyata dinilai sebagai suatu perilaku dan citra yang tidak pantas. Sehingga makin membebani dan menurunkan martabat MK. Hal itu harusnya dapat diantisipasi dan dipertimbangkan Arief sebagai hakim terlapor sebelum menyampaikan ceramah atau menjadi narasumber agar persepsi publik terhadap MK sebagai peradilan tidak semakin terpuruk yang berpotensi mengikis tingkat kepercayaan publik terhadap MK secara kelembagaan.

Pernyataan Arief dalam wawancara dengan Medcom.id yang menyebut 9 hakim MK perlu direshuffle atau diganti semua dinilai bernada merendahkan martabat MK yang mengakibatkan kepercayaan publik makin menurun terhadap MK. Atas berbagai pertimbangan, Arief dinilai terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan pertama yang menyatakan “Hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan”.

Serta butir penerapan kedua yang menyatakan “Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah”.

Ketua MKMK, Prof Jimly Asshiddiqie, mengatakan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang terkait dengan narasi ceramah dalam Konferensi Hukum Nasional di BPHN dan wawancara dalam tayangan podcast Medcom.id terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis.

“Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” imbuh Jimly membacakan sebagian amar putusan.

Tags:

Berita Terkait