Ini Nilai Lebih Lawyer yang Jadi Komisaris Independen
Utama

Ini Nilai Lebih Lawyer yang Jadi Komisaris Independen

Latar belakang sarjana hukum membuat penerapan prinsip kepatuhan hukum perusahaan semakin terjamin. Tetapi, harus bisa antisipasi konflik kepentingan.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

“Sampai urusan KPR sekalipun, misalnya. Ini semata-mata untuk menjaga independensi kami. Dan, memang harus konservatif dalam hal ini meskipun sebenarnya masih debatable,” tandas Fikri.

 

Fikri menilai, sebenarnya penunjukan dirinya sebagai komisaris independen BNI adalah dalam kapasitas sebagai pribadi. Artinya, tidak terkait dengan law firm AHP. Hanya saja, Fikri mengakui ada etika yang harus dijaga dalam rangka menghindari konflik kepentingan. “Antisipasi konflik kepentingan ini memang prinsip dasar. Kami menjaga untuk tidak memiliki hubungan kerja atau hubungan bisnis apapun dengan perusahaan tempat saya menjadi komisaris independen,” jelasnya.

 

Di sisi lain, Didi mengaku menerima tawaran sebagai Komisaris Independen PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (PT Emtek) saat dirinya tidak aktif berpraktik sebagai lawyer. Rencananya, tahun depan ketika ia memutuskan akan kembali aktif sebagai lawyer ia pun akan mengundurkan diri dari posisi komisaris independen.

 

“Ya, kita bisa bilang konflik kepentingan itu bisa diantisipasi. Tetapi, kita kan istilahnya kita bisa melepaskan topi tetapi tidak bisa melepaskan kepala,” kata Didi.

 

Didi menuturkan, secara hukum memang tidak masalah seorang lawyer menduduki posisi komisaris independen. Hanya saja, pada praktiknya menurut Didi sulit untuk mengantisipasi konflik kepentingan tersebut. Sebab, komisaris independen sangat memahami perusahaan tempatnya menjabat.

 

“Misalnya, saya di PT Emtek yang menaungi Bukalapak serta SCTV dan Indosiar. Sebagai lawyer saya menjadi tidak bebas. Saya kan tidak bisa mengambil klien yang sekiranya pekerjaannya menarik tetapi takut ada konflik kepentingan dengan PT Emtek. Atau, kalau saya ambil klien yang industrinya sama dengan SCTV dan Indosiar, misalnya stasiun TV lain, bisa juga saya menguntungkan klien saya itu. Kan, saya tahu betul isi perut PT Emtek,” paparnya.

 

Tidak Wajib Lapor

Meskipun sebagai lawyer dirinya terikat dengan beberapa organisasi profesi hukum, Fikri mengatakan, ia tak melapor kepada pihak manapun atas penunjukannya sebagai komisaris independen BNI. Sebab, menurutnya penunjukan itu sekali lagi atas kapasitasnya sebagai personal. Karenanya, tidak terkait dengan organisasi manapun.

Tags:

Berita Terkait