Ini Ketentuan Rekrutmen CPNS 2018 dari Jalur Formasi Khusus
Berita

Ini Ketentuan Rekrutmen CPNS 2018 dari Jalur Formasi Khusus

Jalur rekrutmen CPNS untuk formasi khusus itu terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ini Ketentuan Rekrutmen CPNS 2018 dari Jalur Formasi Khusus
Hukumonline

Selain dari jalur formasi umum, sesuai Peraturan Menteri (Permen) PANRB No. 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 juga ada jalur formasi khusus.

 

Jalur rekrutmen CPNS untuk formasi khusus itu terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

 

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmadja, mengatakan berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan instansi daerah minimal 5 persen dari total alokasi yang ditetapkan.

 

“Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan,” kata Setiawan seperti dilansir situs Setkab, di Jakarta, Jumat (7/9).

 

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, menurut Deputi SDMA Kementerian PANRB itu, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. “Untuk instansi pusat minimal dua persen, dan untuk daerah minimal satu persen,” ujarnya.

 

(Baca Juga: Pemerintah Buka Lowongan 238 Ribu Formasi CPNS, Ini Rinciannya)

 

Untuk pelamar diaspora, yang baru pertama kali dilakukan, menurut Setiawan, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa. Untuk formasi ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang dapat dilamar dari lulusan S-1.

 

“Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait