Ini Ketentuan Rekrutmen CPNS 2018 dari Jalur Formasi Khusus
Berita

Ini Ketentuan Rekrutmen CPNS 2018 dari Jalur Formasi Khusus

Jalur rekrutmen CPNS untuk formasi khusus itu terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Terkait dengan pelamar Diaspora, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2. Khusus untuk perekayasa, dapat dilamar dari lulusan Strata 1. “Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujar Syafruddin.

 

Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat pasca Asian Games adalah atlet berprestasi internasional. Dalam hal ini, menurut Menteri PANRB, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS tahun 2018.

 

Sedangkan mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks THK-II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. “Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),” kata Syafruddin.

 

Tags:

Berita Terkait