Ini Kebijakan MA Terbaru terkait Manajemen Perkara
Laptah MA 2017:

Ini Kebijakan MA Terbaru terkait Manajemen Perkara

Ada lima kebijakan MA yang mengatur pembaruan manajemen penanganan perkara di pengadilan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, melalui Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) No. 106/KMA/SK/V/2017, MA telah menyusun buku pedoman teknis administrasi penyelesaian perkara kepailitan dan PKPU. Penyusunan buku pedoman ini untuk meningkatkan kompetensi hakim pengawas dalam menyelesaikan perkara kepailitan dan PKPU.

 

“Keberadaan buku pedoman ini mendorong terwujudnya pola pikir dan pola tindak penanganan perkara serta telah mengikuti standar baku yang berlaku universal yang diharapkan berdampak terhadap pertumbuhan iklim berusaha,” lanjutnya.

 

Keempat, melalui Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. “Perma ini berfungsi melindungi warga negara dari diskriminasi hak konstitusional yang dijamin UUD sebagai negara yang terlibat dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan untuk memastikan perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi sistem peradilan.” (Baca Juga: Ini Kebijakan MA yang Menopang Kemudahan Berusaha)

 

Ia menjelaskan Perma ini memberi pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak dalam perkara. “Perma ini diharapkan dapat mengkondisikan hakim memahami prinsip-prinsip menadili perempuan demi menjamin hak perempuan untuk mendapatkan akses setara memperoleh keadilan,” katanya.

 

Kelima, MA juga telah mengeluarkan kebijakan penerbitan peraturan tentang simplifikasi format putusan MA melalui penerbitan Perma No. 9  Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan atau Penetapan pada MA. Perma ini merupakan petunjuk teknis penulisan atau manual pengisian putusan atau penetapan MA. (Baca juga: Perma Format Putusan MA Solusi Atasi Manajemen Perkara)

 

Perma ini mengatur mengenai bentuk baku putusan atau penetapan MA meliputi format putusan kasasi, format putusan peninjauan kembali, format putusan sengketa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, format putusan sengketa kewenangan mengadili, format penetapan dan format putusan lain atas dasar kewenangan yang diberikan UU.

 

“Saat ini, melalui SK KMA No. 176 Tahun 2017 telah dibentuk Pokja untuk merancang sistem layanan administrasi perkara berbasis online (e-court), peralihan sistem konvensional ke elektronik. Mulai registrasi perkara elektronik (e-registry), pembayaran biaya perkara elektronik (e-payment), pemanggilan elektronik (e-summon), pendaftaran penyerahan dokumen surat gugatan (e-filling), dan penaksiran panjar biaya berkara (e-SKUM).” Baca Juga: Perma Administrasi Perkara Berbasis Online Bakal Terbit.

Tags:

Berita Terkait